Polsek Ngabang Ingatkan Terus Kepada Pemilik Bengkel, Larangan Menjual Atau Pasangkan Knalpot Brong

Polsek Ngabang, Barometer99.com Polres Landak – Polda Kalbar, Imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel yang menjual atau pun hanya jasa memasangkan knalpot kepada konsumennya digelar oleh Polsek Ngabang Polres Landak, Selasa (20/05/2025).

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho S.H., S.I.K melalui Kapolsek Ngabang Akp Zuanda, S.H menjelaskan

“Bahwa dalam imbauan kali ini Bengkel dan Toko Sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual ataupun terima jasa memasangkan knalpot brong/Racing lagi.” Ungkap Kapolsek

“Penggunaan knalpot bogar/brong/racing sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya Imbauan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot bogar/brong lagi kepada konsumennya.” Ucapnya lagi dengan tegas

Menurut Kapolsek, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/brong/racing, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

“Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.” Tutupnya

(Humas Polsek Ngabang)

Exit mobile version