Pagaralam, Barometer99.com – Jum’at/16 Mei 2025 Satreskrim Polres Pagaralam Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 Kuhp Tim Sikat Musi Polres Pagaralam Dipimpin Oleh Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra .SH dan Kanit Pidum Ipda Andrian AK.SH bersama Anggota Satreskrim Polres Pagaralam melaksanakan penyelidikan pencurian tersebut kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku.
Berawal dari Laporan Sdri TO yang mengalami Pencurian total kerugian 3.000.000. (Tiga juta Rupiah)Tim Ops sikat Musi Satreskrim Polres Pagaralam Melakukan Penyelidikan mendapat info keberadaan pelaku berada dikaplingan talang sawah tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial MSBS (24) dari tangan Pelaku berhasil diamankam 1 (Satu) Unit TV Merk LG sedangkan 2 (Dua) unit Printer telah dijual oleh Pelaku melalui plece Facebook. saat ini pelaku sudah diamankan ke Polres Pagaralam untuk proses selanjutnya.
Polres Pagaralam melalui Kasat Reskrim Menghimbau kepada Masyarakat bila mengalami pencurian dapat melapor kepolsek terdekat dan Polres Pagaralam atau melapor ke call center 110 Polres Pagaralam mari kijaga kota Pagaralam aman dan kondusif”Ungkapnya
(Febra) Tim Red