Kisah Tersembunyi Dibalik Maraknya Birokasi BPN Bangkalan Madura

Bangkalan, Barometer99.com Di balik meja layanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, ada suara-suara yang selama ini dibungkam oleh prosedur. Suara-suara dari warga biasa yang hanya ingin memastikan hak atas tanahnya sah secara hukum—namun justru terjebak dalam labirin birokrasi dan dugaan pemerasan sistematis.

Sebut saja nama MP, seorang pejabat seksi penetapan hak dan pendaftaran di BPN Bangkalan. Namanya muncul berulang kali dalam testimoni masyarakat yang mengaku dipersulit dalam proses permohonan apabila tidak ada “uang pelicin” yang mengalir ke kantongnya.

“Kalau tidak ada dana masuk, berkas kami tidak akan pernah diproses,” ujar salah satu pemohon yang meminta identitasnya disamarkan karena alasan keamanan. Dugaan Skema Pemerasan dalam Proses Permohonan.

Permohonan pemecahan bidang tanah, menurut sejumlah warga, kerap menjadi ajang permainan biaya yang tidak masuk akal. Dalam satu kasus, proses dimulai dari penghapusan hak pada sertifikat lama, pengukuran ulang, hingga penerbitan peta bidang yang harus dilalui kembali dari awal.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Ketapang Serahkan Bantuan Banjir Di 8 Desa Kecamatan Simpang Hulu

Setelah itu, muncul biaya tidak resmi: permohonan Surat Keputusan (SK) yang dihitung per meter sebesar Rp5.000. Jika luas tanah mencapai 10.000 m², total biaya di luar ketentuan resmi bisa mencapai Rp50 juta. Dan itu belum termasuk permintaan tambahan biaya survei lapangan.

“Biaya tambahan terus bermunculan. Kalau kami tidak ikut permainan, proses bisa mandek berbulan-bulan,” ungkap narasumber lainnya.

Lebih mencengangkan, setelah berkas dianggap selesai pun, masih ada ‘tarif penebusan’: Rp250.000 per berkas. Jika dalam sehari ada 10 berkas yang ditangani, maka potensi pungutan harian bisa mencapai Rp2.500.000. Dalam sebulan? Jumlahnya bisa setara gaji eselon tinggi.

Jeratan Transportasi Fiktif dan Ancaman Diam-diam. Tak hanya soal biaya di kantor, masyarakat juga mengeluhkan pungutan transportasi yang disebut “untuk perjalanan ke Jakarta”—yang tidak memiliki dasar hukum atau surat tugas resmi. Uang transport ini berada di luar anggaran resmi pengurusan berkas.

BACA JUGA :  Pererat Sinergi Bersama Komponen Diwilayah, Danrem 071/Wijayakusuma Silaturahmi ke RS. Ortopedi Purwokerto

“Ini jelas pemerasan terselubung, dan bila kami tak mau ‘kooperatif’, permohonan kami digantung,” ucap warga lainnya.

Lebih jauh, ada yang mengaku memiliki bukti transaksi terkait praktik ini. Mereka berencana menyampaikannya langsung kepada Menteri ATR, Nusron Wahid, atau melalui Dirjen yang menangani pengawasan internal. Namun karena alasan keselamatan dan waktu yang belum tepat, dokumen itu masih disimpan.

Madura yang Terluka, Sistem yang Membisu.
Rakyat kecil di Bangkalan—khususnya petani, pedagang, dan warga biasa yang menggantungkan harapan pada legalitas tanah—merasa ditindas oleh birokrasi yang seharusnya menjadi pelayan, bukan pemalak.

“Ini bukan hanya tentang uang, ini tentang kemanusiaan. Kami diperlakukan tidak layak sebagai warga negara,” tulis salah satu warga dalam pesan suara.

BACA JUGA :  TMMD ke-113 Ponorogo Syarat Nilai Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Kemarahan mereka bukan tanpa dasar. BPN, sebagai lembaga yang diberi amanat negara, kini dituding telah berubah menjadi ruang kelam di mana keadilan hanya bisa dibeli, bukan diberikan.

Masyarakat Madura pun berharap: jika hukum masih ada, jika negara masih berpihak pada yang lemah, maka pejabat seperti ini harus segera diusut dan ditindak.

Seruan untuk Penindakan.
Warga menuntut agar Menteri ATR/BPN menurunkan tim investigasi independen ke Bangkalan. Mereka juga meminta agar UU Tipikor ditegakkan seadil-adilnya.

Jika tidak, kekhawatiran mereka bukan hanya pada pelayanan hari ini, tetapi pada masa depan birokrasi Indonesia yang akan hancur dari dalam.

Sebagai catatan tambahan, MP disebut sering kali tidak menggunakan identitas asli saat melayani masyarakat. Ia lebih dikenal dengan nama samaran: Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *