Berita  

Budidaya Ganja Pertama di Bima, Satresnarkoba Polres Bima Ungkap dan Sita Barang Bukti di Desa Lido

Barometer99, Bima-NTB- Kepolisian Resor (Polres) Bima Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran ganja seberat 904,48 gram serta kegiatan Budidaya Ganja hidroponik di Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Kamis (15/05/2025) pukul 16.30 Wita.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena merupakan temuan pertama terkait Budidaya Ganja diwilayah hukum Polda NTB. Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, bahkan turun langsung ke Bima untuk menggelar konferensi pers, Jumat (16/05/2025) pukul 13.15 Wita di Mapolres Bima.

“Ini merupakan pengungkapan kasus dengan modus langka di wilayah kami,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur NTB Puji Kreatifitas Pemuda Penatoi, Manfaatkan Selokan Budidaya Ikan

Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan Mei, Polres Bima telah mengungkap kasus Sabu-sabu seberat 99,65 gram dan ganja kering sebanyak 904,48 gram, ditambah 13 batang tanaman ganja dari Budidaya Ganja hidroponik.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan selama hampir satu bulan. Pelaku, MA (25), warga Desa Lido, ditangkap bersama barang bukti ganja kering yang dikemas dalam 48 bungkus siap edar seberat 608,95 gram, serta satu paket besar seberat 295,53 gram.

BACA JUGA :  Kodam III/Slw Didik 190 Putra Terbaik Bangsa Menjadi Calon Prajurit, Danrindam III/Slw Pimpin Langsung Upacara Pembukaan

Menurutnya, tanaman ganja sebanyak 13 batang tersebut dibudidayakan secara hidroponik menggunakan sinar UV, dengan tinggi tanaman bervariasi antara 1 hingga 13 cm. Selain itu, diamankan pula dua pucuk senapan PCP dan uang tunai Rp 1,7 juta yang diduga hasil penjualan ganja.

Diketahui, pelaku memesan ganja melalui transaksi daring dengan seorang penjual asal Sumatera via media sosial. Ia mengaku membeli 1 kg ganja seharga Rp 5 juta, yang akan dibayar setelah habis terjual. Setiap bungkus ganja dijual seharga Rp 500 ribu dengan potensi keuntungan hingga Rp 20 juta. Bibit ganja dibeli dari sumber yang sama seharga Rp 200 ribu.

BACA JUGA :  Penghargaan Danrem Wijayakusuma Untuk Babinsa Pekalongan dan Warga Masyarakat Kota Pekalongan

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *