Gorontalo Utara (08/05/25), Barometer99.Com – Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi melimpahkan tersangka dan berkas perkara dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Kegiatan tahap II ini dilakukan dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Tersangka dalam perkara ini adalah UCIN TOITI, seorang pria berusia 40 tahun, warga Dusun Tenilo, Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. Ia ditangkap pada 11 Maret 2025 oleh aparat kepolisian karena diduga kuat mengangkut BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi secara ilegal menggunakan satu unit mobil pickup.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka membawa sebanyak 6.000 liter BBM tanpa izin resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan distribusi bahan bakar yang telah ditetapkan pemerintah. Barang bukti berupa kendaraan dan seluruh isi muatannya kini telah diamankan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pelimpahan perkara ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kecil dan sektor-sektor vital lainnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menyatakan siap memproses perkara ini hingga ke meja hijau dan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran distribusi energi nasional.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku lain serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi di wilayah Gorontalo dan sekitarnya.
(TK)