Berita  

Komisi V DPRD NTB Tindaklanjuti Praktik Jual Beli Ijazah Salah Satu Kampus di Lombok Tengah

Barometer99, Mataram-NTB- Dugaan praktik jual beli ijazah di Institut Pendidikan Nusantara Global (IPNG), salah satu perguruan tinggi swasta di Lombok Tengah, menuai sorotan tajam dari Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS) NTB. Dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi NTB, Rabu (7/5), LAPAS NTB mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi V DPRD NTB menerima audiensi dengan perwakilan LAPAS NTB di Ruang Rapat Komisi V. Audiensi dipimpin oleh Anggota Komisi V H. Didi Sumardi, didampingi dua anggota lainnya, Ir. Made Slamet dan Drs. H. M. Jamhur.

Dalam pertemuan itu, LAPAS NTB menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya persoalan di sektor pendidikan, terutama dugaan komersialisasi ijazah yang dinilai mencederai integritas pendidikan tinggi di daerah.

BACA JUGA :  Ketua Umum Forum Lintas Umat : Saya Mendukung Pemecatan 3 Oknum Polri di Sumut Yang Meresahkan Masyarakat

Kendati aspirasi yang di sampaikan oleh masa aksi, Komisi V menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan menjadikannya bahan evaluasi dalam pengawasan terhadap institusi pendidikan di daerah.

Sementara Koordinator aksi, Sahrul, menekankan bahwa universitas adalah institusi akademik yang harus dijaga marwah dan integritasnya. Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merusak citra pendidikan, tapi juga membahayakan masa depan generasi bangsa.

BACA JUGA :  Bersamaan Dengan Kunjungan Presiden RI, Polisi Fasilitasi Aspirasi CPMI ke Disnakertrans

“Universitas bukan tempat transaksi, tapi ruang pengembangan intelektual. Jika jual beli ijazah dibiarkan, maka akan lahir generasi instan yang tidak layak bersaing di dunia profesional,” tegas Sahrul.

LAPAS NTB mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk mencabut izin operasional IPNG serta memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk rektor kampus tersebut.

Ketua LAPAS NTB, Ilham, menambahkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya jual beli ijazah di IPNG. Berdasarkan investigasi internal, kampus tersebut diduga memberikan ijazah kepada seseorang hanya dengan membayar sekitar Rp18 juta, tanpa harus mengikuti proses akademik apa pun.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Bima: Penanggulangan Bahaya Narkoba Tanggung Jawab Bersama

“Seseorang bisa ikut wisuda sehari setelah melakukan pembayaran. Ini praktik yang sangat merusak kredibilitas pendidikan tinggi,” ujar Ilham.

Sebagai langkah awal, DPRD NTB, LAPAS NTB, dan Dinas Dikbud NTB sepakat untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kopertis Wilayah VII dan LLDIKTI. Komisi V juga berjanji akan memanggil manajemen IPNG untuk dimintai keterangan resmi.

“Pertemuan dengan pemilik kampus, Kopertis Wilayah VII, dan LLDIKTI akan segera dijadwalkan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka kami dorong agar kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sahrul menutup pernyataannya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *