Polda Maluku Bekuk Tiga Pelaku Narkoba di Buru

POLDA MALUKU, Barometer99.com Tim penyelidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga terduga pelaku peredaran gelap narkotika di kabupaten Buru.

Tiga pelaku yang berhasil dibekuk berinisial H.A (55), A.M (25), dan saudari E.P (29). Mereka diamankan pada Rabu, 30 April 2025 di lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terduga pelaku berinisial H.A di Jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru pada pukul 13.15 WIT.

Saat diamankan, tim opsnal menemukan barang bukti 3 paket plastik klip bening ukuran kecil. Masing-masing plastik ada yang berisi 1 paket plastik klip bening ukuran kecil, 2 dan 3 paket serupa. Setiap plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu

“Total barang bukti yang ditemukan adalah enam (6) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Paket-paket itu disimpan dalam bungkus rokok esse warna biru muda,” ungkap Kombes Areis, Jumat (2/5/2025).

Selain narkotika golongan I bukan tanaman, tim juga mengamankan sebuah HP Infinix warna gold milik H.A. Saat diringkus, H.A mengaku mendapatkan barang tersebut dari A.M.

Dari pengakuan H.A, tim opsnal kembali bergerak dan berhasil mengamankan A.M di Kos-kosan Bintang, jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo pada pukul 18.15 di hari yang sama.

Saat diamankan di kos-kosan tersebut, A.M tidak sendiri. Ia bersama saudari E.P, terduga pelaku lainnya. “Terduga pelaku A.M mengaku disuruh oleh E.P untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada H.A,” jelasnya.

Pada saat diinterogasi di kos-kosan tersebut bersama A.M, E.P kemudian menyerahkan 1 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu kepada anggota lidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku.

BACA JUGA :  100 Personel Polres Banyuasin Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk kenaikan pangkat Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel Banyuasin – Sebanyak 100 personel Polres Banyuasin mengikuti Ujian Kemahiran Beladiri Polri dalam rangka memenuhi persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) periode 1 Januari 2026. Ujian yang berlangsung lancar dan kondusif ini dilaksanakan di Halaman Apel Mapolres Banyuasin, pada Senin (15/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: ST/640/VIII/BIN.2.4./2025 dan Surat Perintah Kapolres Banyuasin Nomor: Sprin/902/IX/BIN.2.4./2025. Pelaksanaan ujian dipantau langsung oleh Tim Penguji dari Polda Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Kompol M. Sabur, S.Ag., Kasubbagrohjashor Ro SDM Polda Sumsel. Adapun komposisi peserta ujian meliputi 100 personel dari berbagai pangkat, mulai dari Briptu yang mengajukan kenaikan ke Brigadir hingga AKP yang mengajukan kenaikan pangkat ke Kompol. Materi Ujian Komprehensif Ujian beladiri ini dirancang untuk menguji kesiapan fisik dan teknik personel dalam menghadapi berbagai situasi lapangan, Materi ujian terbagi menjadi tiga bagian utama. Teknik Dasar Beladiri Polri: Meliputi jatuhan, roll, pukulan, tendangan, tangkisan, dan dasar membawa tahanan. Teknik Beladiri Tanpa Alat: Fokus pada aplikasi defensif seperti melepas pegangan, cekikan, sekapan, serta menghindari serangan tangan kosong, tendangan, hingga senjata seperti tongkat, pisau, pistol, dan celurit. Teknik Beladiri dengan Alat: Menguji kemampuan personel dalam menggunakan peralatan standar seperti tongkat polisi, borgol, dan kopelrim untuk menetralisir berbagai bentuk serangan. kegiatan ini seluruh rangkaian ujian berjalan dengan lancar dan kondusif, Keberhasilan dalam ujian ini merupakan syarat wajib bagi personel yang mengajukan kenaikan pangkat, guna memastikan setiap anggota memiliki kemampuan beladiri yang mumpuni dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

“Setelah itu saudara A.M dan saudari E.P dan barang bukti satu paket sabu yang didapati diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya,” pungkas Kombes Areis.

(Ril/Red)

Exit mobile version