Berita  

CMMI kecam DLHK soal Izin Galian C Bima, ternyata Hanya Lima perusahaan Yang Berizin, Puluhan Lainya Ilegal

Baromete99, Mataram-NTB- Fakta mengejutkan terungkap usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Pleno Komisi IV DPRD Provinsi NTB bersama Pimpinan Daerah (DPD) Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI). Dari sekian banyak aktivitas tambang galian C yang marak di wilayah Kota dan Kabupaten Bima, ternyata hanya lima yang memiliki izin resmi. Selebihnya beroperasi secara ilegal, tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Temuan ini mencuat setelah CMMI melakukan verifikasi lapangan dan hanya menemukan tiga tambang yang aktif dan berizin. Selisih angka dengan data resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi NTB mengindikasikan lemahnya transparansi dan pengawasan.

“Kami mendapati hanya tiga tambang aktif yang mengantongi izin, namun data dari DLHK Provinsi NTB Saat RDP di ruang Pleno dengan Komisi IV DPRD Provinsi NTB menunjukkan ada lima. Sisanya? Puluhan tambang ilegal masih leluasa merusak lingkungan,” ujar perwakilan CMMI.

Yang membuat miris, aktivitas tambang-tambang ilegal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, menggerogoti bukit-bukit di berbagai titik di Kota dan Kabupaten Bima. Ironisnya, praktik itu berlangsung nyaris tanpa sepengetahuan masyarakat luas, apalagi tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.

CMMI secara terbuka mengecam sikap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB yang dinilai tertutup dan cenderung pasif.

“DLHK tidak hanya diam, tapi juga tak pernah bersikap transparan soal izin tambang. Ini membuat publik sulit mengakses data dan ikut mengawasi,” kata juru bicara CMMI.

Pihaknya juga menyayangkan sikap pasif pemerintah daerah, legislatif, dan APH yang hingga kini belum mengambil langkah konkret. “Pemerintah dan aparat terkesan membiarkan. Padahal, kerusakan ekologis akibat aktivitas ilegal ini akan menjadi bom waktu bagi masa depan Bima,” imbuhnya.

Dengan kondisi tersebut, CMMI mendesak adanya evaluasi total terhadap pengawasan pertambangan di NTB, khususnya di Bima. Mereka juga menuntut keterbukaan informasi publik, penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal, serta pemulihan lingkungan secara menyeluruh. (Red).

Exit mobile version