Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri

Ungkap Peredaran Gelap Sabu, Polisi Selamatkan 64.000 Jiwa

PEKANBARU, Barometer99.com Ditresnarkoba Polda Riau mengelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan perdagangan narkoba internasional yang melibatkan pengendali dari Malaysia, Senin (28/4/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan di Media Center itu dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol. Jossy Kusumo didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karibianto.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo pada kesempatan tersebut menegaskan akan menindak tegas pelaku Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

“Kita akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai keakar-akarnya,” tegas Jossy.

BACA JUGA :  TNI AL Kembali Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural di Tanjung Balai Karimum

Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa pengungkapan ini terjadi pada 21 April 2025, di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru yaitu di Jalan SM. Amin dengan mengamankan tersangka H.

 

“Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 13 paket besar sabu dengan berat total 12,82 kg, yang diperkirakan memiliki nilai peredaran di pasar sebesar Rp12,8 miliar. Jika barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan dapat membahayakan lebih dari 64.000 jiwa “, ujar Putu.

BACA JUGA :  Audiensi Ke Disnaker, B2P3 Kota Pekanbaru Harapkan Penegakan Perda Penempatan Tenaga Kerja Lokal

Tersangka berinisial H, menurut pengakuan nya, sudah kali kedua diperintahkan untuk membawa narkotika jenis sabu langsung dari Malaysia. Narkoba tersebut rencananya akan dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur.

“Setelah ditangkap, polisi juga mengidentifikasi seorang pengendali narkotika dari Malaysia yang terlibat dalam sindikat ini,” ungkapnya.

Tersangka H, yang bekerja sebagai kurir, diberangkatkan dari Indonesia menuju Singapura, kemudian ke Malaysia, dan akhirnya membawa sabu menggunakan speed boat menuju Riau. Setelah itu, narkotika tersebut dibawa dengan bus ke Pekanbaru.

BACA JUGA :  Pangdam I/BB Tinjau Yon Arhanud 13/PBY, Tekankan Kesiapsiagaan dan Soliditas

“Polisi sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap penerima barang tersebut di Surabaya,” tegas Putu.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba internasional dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantasnya.

“Polda Riau telah menetapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap para tersangka,” tegas Putu.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *