Barometer99, Mataram-NTB- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang marak di wilayah Kota Bima. Hal ini ia sampaikan usai menghadiri acara Halal Bihalal Rukun Keluarga Bima Pulau Lombok (RKBPL) pada Ahad, 27 April 2025.
Feri menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap dugaan keterlibatan anggota legislatif yang disebut-sebut membekingi atau memiliki perusahaan tambang ilegal di wilayah administratifnya.
“Melihat fenomena ini, kami sebagai pemerintah akan melakukan langkah pencegahan dan pelarangan. Jangan sampai dibiarkan terus terjadi,” kata Feri. Ia mengakui bahwa pemerintahannya yang baru berjalan beberapa bulan belum dapat menyelesaikan semua persoalan dalam waktu singkat, namun berjanji akan menangani masalah ini secara bertahap, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Feri memastikan akan dilakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang. Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat, baik yang beroperasi tanpa izin maupun dengan izin yang tidak lengkap, akan ditindak tegas, termasuk melalui jalur hukum.
“Mau melibatkan siapa saja, kita harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Walaupun yang terlibat memiliki jabatan, di mata hukum semua kedudukannya sama,” tegasnya.
Selama ini, dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam praktik tambang ilegal di Bima menjadi headline masyarakat Bima, namun belum pernah berujung pada tindakan hukum yang serius.
Terkait temuan bahwa hanya ada empat perusahaan yang mengantongi izin resmi untuk usaha galian C di Kota Bima, Feri menyatakan pihaknya masih melakukan verifikasi lapangan. Ia meminta masyarakat bersabar hingga proses pemeriksaan selesai.
Tim sedang bekerja. Kita tunggu hasil kerja tim untuk memastikan kebenarannya. “Kami tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi sepihak,” katanya.
Saat disinggung tentang adanya kontradiksi antara data jumlah perusahaan berizin dan banyaknya aktivitas tambang yang terpantau di lapangan, Feri menyebutkan akan melakukan pengecekan ulang. “Terkait kontradiksi data, nanti kita cek kembali,” ujarnya singkat.
Aktivitas tambang ilegal di Bima telah menimbulkan dampak lingkungan serius beberapa tahun terakhir. Pada 2023, masyarakat di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dihebohkan oleh fenomena tanah bergeser yang merusak lima rumah warga. Berdasarkan penelitian tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), pergeseran tanah itu disebabkan oleh kerusakan kontur akibat maraknya aktivitas galian C, selain faktor gempa bumi.
Fenomena serupa kembali terjadi pada 2024 di Desa Sanolo. Kali ini, retakan tanah muncul di area tambak garam milik warga.
Baru-baru ini, isu terkait tambang ilegal kembali mencuat di Kelurahan Sambinae dan Kelurahan Dara Kota Bima. Masyarakat yang enggan disebutkan namanya mulai menyuarakan dampak yang mengganggu dan luput dari penindakan pemerintah daerah. (Red).