Lima Warga Negara Asing Masuk Tanpa Melapor, Diperiksa Otoritas Imigrasi di Kabupaten Buru

Barometer99.com – Namlea, Kabupaten Buru – Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang akan bekerja di tambang emas Gunung Botak, di bawah naungan perusahaan PT Wangsuwai Indo Mining**, telah diperiksa oleh otoritas Imigrasi Ambon. Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kasubsi Penindakan Imigrasi Ambon, Chezar**, dan berlangsung di kediaman Hasan Waedurat, Kepala Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Kamis, 24 April 2025.

BACA JUGA :  Pos Manamas Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Laksanakan Patroli Pilar Batas Negara Dalam Menjaga Kedaulatan Indonesia

Dalam pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa salah satu WNA memiliki izin paspor dengan tujuan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, perusahaan PT Wangsuwai Indo Mining tetap nekat membawanya ke Kabupaten Buru untuk aktivitas pertambangan di jalur H Wansait, bekerja sama dengan Koperasi milik Rusman Suamole, yang akrab disapa Ucok, beserta rekan-rekannya.

Pihak berwenang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi imigrasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Tim Vaksinator Kodim 0732/Sleman Masuk Desa Umbulharjo Cangkringan

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *