Berita  

Geger di Batukliang Utara: Seorang Ayah Kandung Dilaporkan Setubuhi Anak hingga Melahirkan

Barometer99, Lombok Tengah-NTB- Warga Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, digemparkan oleh kasus memilukan yang menimpa seorang perempuan berinisial RI (23).

Ia menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, K (61).

Kapolres Lombok Tengah Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, mengatakan Peristiwa tragis ini bermula sekitar bulan Agustus 2024. Saat itu, RI yang tinggal bersama ibunya setelah kedua orangtuanya bercerai, diminta oleh K untuk datang ke rumahnya dengan alasan membuatkan kopi. Permintaan itu bukan hal yang mencurigakan, mengingat K sedang sakit-sakitan dan hidup seorang diri.

“Namun, setelah RI tiba dan membuatkan kopi, K lalu meminta putrinya memijat tubuhnya. Dalam situasi yang tidak terduga, K kemudian menarik tangan RI, membekap mulutnya, dan menyetubuhinya sambil mengancam akan membunuhnya jika melawan,” Ujarnya.

Tragisnya, kejadian itu tidak hanya terjadi sekali. Dengan modus serupa, K memaksa RI datang ke rumahnya hingga sekitar lima kali. Rasa takut, tekanan batin, dan perasaan bersalah sebagai anak terhadap ayahnya yang sudah tua membuat RI tidak kuasa menolak.

Puncaknya terjadi pada 15 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, ketika RI melahirkan seorang bayi laki-laki. Proses persalinan itu disaksikan oleh kakak tirinya, MF, yang kemudian menanyakan siapa ayah dari bayi tersebut. Di situlah, RI mengungkapkan kebenaran yang selama ini ia pendam: bahwa ayah kandungnya sendiri adalah pelaku kekerasan seksual yang membuatnya hamil.

Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah. Tak butuh waktu lama, pelaku K resmi ditahan pada 21 April 2025.

Kapolres Lombok Tengah melalui Unit PPA menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menyisakan luka mendalam dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, bahkan di dalam lingkup keluarga yang semestinya menjadi tempat paling aman. (Red).

Exit mobile version