Tindak Lanjut Lapor Cak Roma, Tim Raimas Kalam Munyeng Polres Gresik Gagalkan Aksi Penggelapan 250 Batang Pipa Besi

Barometer99.com, GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan kesigapannya dalam merespons aduan masyarakat. Melalui layanan call center, laporan dugaan penyelewengan pengiriman barang dari seorang warga langsung ditindaklanjuti oleh Tim Raimas Kalam Munyeng, Satuan Samapta Polres Gresik.

Pengaduan tersebut datang dari (R), pemilik PT Kui Xin Baja yang beralamat di Jl. MH Thamrin Kavling 29, Cikokol, Tangerang, Banten. Pada Selasa (22/04/2025), ia memesan 500 batang pipa jenis 1 1/2 × 3,0 x 6 meter (OD 48) senilai kurang lebih Rp200 juta dari PT Perjuangan Steel, Margomulyo, Surabaya. Barang tersebut direncanakan dikirim ke pabriknya di Kendal, Jawa Tengah.

Namun, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, (R) mendapat informasi bahwa truk pengangkut pipa justru berhenti dan menurunkan sebagian muatan di daerah Banjar Sari, Cerme, Gresik. Merasa ada kejanggalan, ia segera melapor ke call center Polres Gresik pada pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA :  Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu Tegaskan Larangan Truk Melintas saat Jam Operasional dan Truk Muat MBLB Wajib Ditutup Terpal

Mendapat laporan tersebut, Tim Raimas Kalam Munyeng langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan truk Fuso dengan nomor polisi AD 9883 QA di kawasan jalan samping Universitas Muhammadiyah Lamongan, sekitar pukul 00.15 WIB, Rabu dini hari (23/04/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tim hanya menemukan 250 batang pipa, setengah dari jumlah seharusnya. Pengemudi truk berinisial SW (39), warga Desa Tambak, Kelurahan Melikan, Kecamatan Rongkop, Gunungkidul, Jawa Tengah, diamankan beserta kendaraan dan sisa muatan.

BACA JUGA :  Serdik Sespimmen Polri Angkatan 62 Baksos di Panti Asuhan Tunas Bangsa Lembang

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Fuso, STNK kendaraan, SIM B1 Umum atas nama SW, KTP, surat jalan pengiriman barang, serta 250 batang pipa besi.

“Seluruh barang bukti beserta sopir telah kami amankan, untuk diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ungkap Tindak Pidana UU ITE, Kapolres Tulang Bawang: Korban 17 Orang dan 13 Tersangka Ditahan

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun kerja sama pengiriman barang, serta tidak ragu menghubungi call center Polres Gresik apabila menemukan kejadian mencurigakan.

Respons cepat Polres Gresik ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menjaga rasa aman di wilayah hukum Polres Gresik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *