Satres Narkoba Polres Pagaralam Mengamankan Penyalah guna Narkotika Sejenis Shabu

Pagaralam, Barometer99.com Satres narkoba Polres Pagaralam telah menerima penyerahan seorang pria dewasa dari Polsek Pagaralam Utara yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah bedeng di Jalan Umum Desa Petani, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara. Pelaku yang diketahui bernama Irianto (42 tahun), buruh harian lepas, diamankan usai mencoba melarikan diri saat kegiatan razia KRYD berlangsung.

BACA JUGA :  Herman Deru Semangati Ratusan Pelajar SMA Peserta Lomba Olahraga Tradisional

Penangkapan bermula saat petugas melihat pengendara motor yang mencurigakan mencoba kabur ketika hendak diperiksa. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Saat diperiksa, Irianto mengakui pernah menggunakan narkotika jenis shabu sekitar seminggu sebelumnya. Hasil tes urine menunjukkan hasil positif mengandung zat Methamphetamine.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan, Irianto ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkotika. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan pada rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Gubernur Sumsel Berharap Pengurus PGC Perbanyak Gelar Event Kejuaran Dalam Mencari Pegolf Berprestasi 

Tindakan yang telah dilakukan meliputi pengamanan pelaku, pemeriksaan urine, interogasi saksi dan pelaku, hingga pelaksanaan gelar perkara. Ke depan, Polres Pagaralam akan berkoordinasi dengan BNN Kota Pagar Alam untuk melakukan asesmen guna proses rehabilitasi terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku”Jelasnya

(Febra Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *