Berita  

Dua Pria Asal Gunungsari Ditangkap Polisi

Barometer99, Mataram-NTB- Peredaran Narkotika diwilayah Lombok Barat kembali digerebek aparat. Kali ini, dua pria asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial MUL dan MAP, diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram lantaran diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap Narkoba.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MUL di sebuah kios yang berada tak jauh dari rumahnya di Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket shabu siap edar yang disimpan di dalam saku celananya.

“MUL kami amankan di kios pinggir jalan dekat rumahnya. Setelah diperiksa, dia mengaku mendapatkan shabu dari MAP yang juga tinggal di wilayah Gunungsari,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (16/04/2025).

BACA JUGA :  Satgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS Layani Masyarakat Dalam Bidang Kesehatan

Berbekal keterangan MUL, tim langsung bergerak menuju Desa Midang tempat tinggal MAP. Di sana, polisi berhasil mengamankan terduga kedua tanpa perlawanan dan langsung melakukan penggeledahan di kediamannya.

“Dari rumah MAP, kami tidak menemukan Narkoba namun menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” jelas AKP Bagus Suputra.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Kunjungan Silaturahmi Ke Ketua DPRD Provinsi Sumsel

Penggeledahan juga dilakukan di rumah MUL. Secara keseluruhan, dari kedua lokasi, petugas mengamankan shabu seberat 0,42 gram, serta sejumlah barang lain seperti alat isap, plastik klip kosong, dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi Narkoba.

Kedua terduga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan atau sumber utama barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Kapolres Tulungagung, Ini Pesan dan Harapan Bupati Maryoto

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap Narkotika yang dapat merusak mental generasi muda. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *