Berita  

Kasus dugaan Korupsi KPU Bima Masih Bergulir, Kasat Reskrim: Ada Temuan Kerugian Negara 

Barometer99, Bima-NTB- Anggaran Hibah pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bima diatensi serius oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima, Polda NTB.

Laporan dugaan kasus korupsi berjamaah itu terus bergulir ruang Tipikor, bahkan pihak penyidik menyebut ada temuan awal mengenai dana yang dilaporkan tersebut.

Bukan hanya Rp.47,4 miliar yang diperiksa oleh penyidik Tipikor, namun Tipikor juga memeriksa terkait dengan dana Pemilihan Legislatif dan Presiden (Pemilu) pada tahun 2023.

BACA JUGA :  Kepala Seksi Teritorial Korem 074/Warastratama Tinjau Langsung Lokasi RTLH Wilayah Jebres

“Kita sudah panggil dan periksa sekretaris dan Bendahara KPU kemarin,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik saat diwawancara diruangannya Senin, (15/4/25).

Menurut Kasat Reskrim, selain anggaran Rp.47,4 Miliar, pihaknya juga telah memeriksa dan mendalami sejumlah dokumen yang diserahkan oleh pihak KPU Bima, termasuk anggaran pelaksanaan Pemilu tahun 2023.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penusukan Brutal di Palembang, Korban Tewas Setelah 4 Hari Dirawat

Katanya, dokumen yang telah diserahkan akan didalami serta meminta klarifikasi Pihak-pihak terkait ditingkat bawah (PPS-PPK).

“Jumlah anggaran yang diperiksa mencapai 105.000.000.000 (seratus lima miliar) dan sekarang kami masih mendalaminya,” urainya.

Ia melanjutkan, dari anggaran seratus lima miliar, 47,4 Miliar merupakan anggaran hibah pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pemilihan Bupati dan wakil Bupati, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berpusat pada anggaran daerah (APBD). Sementara anggaran Pemilu di tahun 2023 sebesar 44,1 Miliar yang berpusat pada anggaran APBN.

BACA JUGA :  Tuntutan Gaji Honorer Berujung Saling Serang Antara Masyarakat Di Kabupaten Mamberamo Raya

Ditanya terkait berapa kerugian negara untuk sementara, pihak penyidik menyebut bahwa ada temuan awal. Namun tidak menyebutkan berapa angka tersebut.

“Kalau dari kami ada temuan awal, akan tetapi yang punya kewenangan untuk menghitung berapa kerugian negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” lanjutnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *