Barometer99, Bima-NTB- Satuan lalu lintas Polres Bima Polda NTB melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal kecelakaan lalu lintas di Desa Monggo, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia ini terjadi pada Minggu malam (13/4/25) sekira pukul 19.00.Wita tepatnya di jalan lintas Bima- Dompu Desa Monggo.
“Benar kejadian ini terjadi kecelakaan di depan CPI dan korban meninggal di tempat,” kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Lantas Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung.
Menurut Rijal, sebelum kecelakaan, pengendara Sepeda Motor (SPM) tanpa TNKB yang dikendarai oleh Korban M (77) warga Desa Monggo melaju dengan kecepatan sekitar 40 KM/jam dari arah Barat (Dompu) menuju ke arah Timur (Bima).
Sesampainya di desa Monggo, saat melaju korban menabrak truk No. Pol.EA 8136 LA yang sedang terparkir di badan jalan sebelah utara dan terjatuh.
Katanya, saat terjatuh korban kemudian tertabrak kembali oleh kendaraan lain yang melaju dari arah berlawanan, akibat kecelakaan itu korban mengalami kepala pecah tidak beraturan, robek pada punggung telapak tangan kiri.
“Walaupun sempat dibawa ke PKM terdekat oleh warga sekitar namun nyawa korban tidak tertolong,” ungkap dia.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil olah TKP, kecelakaan itu disebabkan karena Mobil Truk memanfaatkan ruang jalan /parkir di badan jalan tanpa menyalakan lampu parkir dan tidak menggunakan segitiga pengaman.
“Akibat kecelakaan itu korban meninggal dunia sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 310 ayat ( 4 ) UU RI No. 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” beber dia. (*).