Barometer99, Bima-NTB- Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda sangat memprihatinkan. Pasalnya, ibu-ibu di bima sering mengeluh hilangnya tabung Gas Elpiji 3 Kilogram.
Kendati maraknya kasus perederan narkoba, bukan menjadi hal yang baru. Kasus ini sudah lama menjadi buah bibir masyarakat. Namun semakin ditangkap para pengedar dan bandarnya oleh polisi, rupanya kasus narkoba ini makin tumbuh sumbur di Bima.
Kasus pencurian di Bima yang dilakukan oleh remaja ataupun pemuda, bukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tapi mirisnya, hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Sebut saja, pria inisial D, laki-laki, usia 16 tahun dan IS, laki-laki, usia 23 tahun, sama-sama beralamat di desa Dena Kecamatan Madapangga ditangkap polisi gegara mereka mencuri 11 tabung gas Elpiji 3 Kg milik warga desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Kendati kasus pencurian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, melalui Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin.
Pria yang masih dibawah umur insial D, usia 16 tahun tersebut rupanya diamankan terlebih dahulu oleh warga desa Dena. Polsek Madapangga mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi terduga pelaku untuk di bawah ke Polsek Madapangga.
Dari hasil pengembangan kasus, D mengakui bahwa dirinya mencuri tabung gas Elpiji 3 kg tidak sendiri melainkan bersama dengan dua orang temannya berinisial IS dan A.
Mendapat informasi tersebut, Polsek Madapangga langsung bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku IS, sementara terduga pelaku berinisial A warga desa Dena masih diburu oleh polisi.
Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin, membeberkan kronologis kasus pencurian. Tiga terduga pelaku ini masuk kerumah korban dan melakukan Pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 11 tabung pada Sabtu 05 April 2025 sekitar pukul 02.10 wita, dini hari.
“Kejadian tersebut diketahui oleh korban setelah mengecek CCTV,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, Kedua terduga pelaku mengakui 11 tabung gas telah di jual dan 5 tabung berhasil diamankan sementara sisanya masih dilakukan pengembangan dan satu orang terduga pelaku berinisial A masih terus di buru.
“Terduga pelaku berinisial IS juga mengakui hasil dari penjualan barang curiannya itu digunakan untuk membeli narkoba jenis Sabu,” kata Kapolsek.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Madapangga bersama anggota Satresnarkoba Polres Bima Mendatangi kediaman terduga pelaku IS. Dari hasil penggeledahan tidak di temukan adanya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Namun demikian Pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengetahui asal usul narkoba jenis sabu-sabu seperti keterangan terduga pelaku.
Saat ini kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum selanjutnya. (Red).