Barometer99, Kota Bima-NTB- Bandar Narkoba yang ditangkap oleh Polres Bima Kota beberapa bulan lalu diduga resmi dilepas. Namun pelepasan terhadap seorang yang diduga Bandar Narkoba bernama Nurdiana asal Kota Bima beralasan tidak jelas. Penangkapan tersebut terjadi dua Bulan lalu, tepatnya pada 16 Februari 2025.
Pada waktu bersamaan, pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota menangkap seorang terduga pengedar bernama Muhammad Sahlan dengan alasan pengembangan dari Nurdiana. Akan tetapi, beberapa Minggu kemudian Nurdiana dilepas oleh Pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota.
“Muhammad Sahlan ditangkap berdasarkan pengembangan dari Nurdiana, namun Nurdiana dilepas dan hingga sekarang Muhammad Sahlan ditangkap sebagai penggantinya,” kata kuasa hukum Sunardi, Senin, 31/3/2025.
Kendati demikian, menurut Sunardi, pihak penegak hukum di Polres Bima Kota dinilai tak adil dalam penegakkan Supremasi Hukum. Pasalnya, Muhammad Sahlan yang dituduh menjual narkoba jenis sabu kini menghadapi tuduhan yang lemah dan tidak didukung oleh bukti kuat.
Sementara Nurdiana, yang sebelumnya disebut sebagai dalang utama dalam kasus ini justru dikabarkan saat ini berada di luar negeri setelah dilepaskan oleh pihak kepolisian dengan alasan Tahanan Kota.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada saat pihak polres Bima Kota dari Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Muhammad Sahlan tanpa adanya izin resmi dari pengadilan, dan tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Malah pihak Satresnarkoba hanya menemukan barang bukti terhadap seorang Bandar Nurdiana.
Tuduhan terhadap Sahlan hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari Nurdiana, tanpa adanya bukti fisik atau saksi independen yang dapat menguatkan klaim tersebut. Bahkan, barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang ditemukan pada Nurdiana tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan Sahlan. Pada saat penangkapan, Sahlan hanya ditemukan membawa sebuah handphone Oppo warna hitam di dalam tas selempangnya, tanpa barang bukti narkotika.
“Yang lebih mengejutkan, Nurdiana, yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti narkotika seberat 2,15 gram telah dilepaskan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota dengan alasan bahwa ia memiliki anak kecil. Alasan ini dianggap tidak relevan secara hukum dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas serta konsistensi Penegakan Hukum oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota,” jelasnya dia penuh dengan ketegasan.
“Informasi dari masyarakat yang satu desa dengan Nurdiana menyebutkan bahwa ia kini berada di luar negeri, semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penanganan kasus ini,” sambung dia.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga Muhammad Sahlan dengan tegas menyatakan bahwa tindakan kepolisian dalam kasus ini mencerminkan ketidakadilan yang nyata. Bagaimana mungkin, seseorang yang tidak memiliki barang bukti narkotika dan hanya dituduh berdasarkan keterangan sepihak bisa ditangkap tanpa surat perintah yang sah? Sementara itu, Nurdiana, yang Jelas-jelas ditemukan memiliki barang bukti, justru dilepaskan dengan alasan yang tidak masuk akal. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap hukum dan keadilan.
“Patut kami pertanyakan terkait pelepasan Nurdiana yang ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,15 gram sabu. Pihak Satresnarkoba Polres Bima beralasan pelepasan Nurdiana ada anaknya dibawah umur, namun Nurdiana sudah ke luar negeri dan meninggal anaknya lagi. Kuat dugaan kami bahwa pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota telah menerima suap terkait kasus itu,” ungkapnya Imam.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota saat dikonfirmasi tidak menanggapi setelah dikonfirmasi terkait dengan pelepasan seorang Bandar Narkoba yang ditangkapnya, dan juga atas penahanan terhadap Muhammad Sahlan tanpa barang bukti. (Red).