Barometer99.com – Kabar Duka yang mendalam bagi keluarga korban yang gugur saat mengamankan perjudian sabung ayam di bandar lampung Kabupaten Way Kanan. Akpol angkatan 1998 yang bergabung dalam wadah ” Parama Satwika” memberikan Bantuan kepada tiga keluarga korban yang terdiri dari AKP anumerta Listyono, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Nanta
Bantuan tersebut diserahkan kepada masing-masing keluarga dan Penyerahan bantuan diwakili oleh Dirlantas Polda Sumatera Selatan Kombes Maesa Soegriwo, Dirreskrimsus KBP Bagoes Suropratomo, dan Kasat PJR Polda Sumsel Kompol Mamad Dana Prawira, pada Kamis (27/3/2025).
Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian , Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1998 diserahkan melalui perwakilan Akpol 98, Kombes Adi Ferdian dan Kombes Thiry menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Briptu (Amt.) M Ghalib Surya Ghata.
Perwakilan Yon PS 98, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pemberian bantuan tersebut merupakan urunan dari alumni Akpol 98 sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga almarhum. Pihaknya menyampaikan dukacita mendalam bagi keluarga ketiga polisi tersebut.
“Kami menyampaikan turut belasungkawa, semoga almarhum husnulkhatimah,” kata Ade Ary.
Bantuan tersebut diterima oleh keluarga. Pihak keluarga almarhum menyampaikan terima kasih kepada Yon PS 98 atas bantuan tersebut.
Perwakilan Parama Satwika Akpol 98 juga menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Nanta
Seperti diketahui, tiga anggota kepolisian Republik Indonesia atas gugur saat membubarkan sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kepergian tiga polisi itu meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga dan anggota Polri.
Diketahui, penembakan terhadap tiga polisi itu terjadi Senin (17/3) sore saat penggerebekan di salah satu lokasi sabung ayam, di Way Kanan, Lampung.
Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
Dua oknum TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda Basar dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Keduanya pun dijerat dengan pasal yang berbeda.
“Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” kata WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).
Selanjutnya
Kapolri Beri Penghargaan Tiket Masuk Polri ke Putri AKP Anm Lusiyanto
polisi yang gugur ditembak. (Red)