Barometer99, Bima-NTB- Polres Bima Kabupaten Gelar Jumpa Pers terkait Penggerebekan Kampung Rawan Narkoba di Dusun Bante, Desa Tente Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlangsung Kamis (20/3/25) Pukul 04.00 Wita kemarin.
Tak main-main, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo tersebut, Tim Gabungan Polres Bima mengamankan 9 terduga pengedar narkoba yang mirisnya hampir semua merupakan satu keluarga.
“Dalam Operasi yang dipimpin Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, tim gabungan mengamankan 9 terduga pelaku yang terdiri dari 5 orang Laki-laki dan 4 orang perempuan,” kata Wakapolres Bima, Kompol Saogi Sujana Angsar, saat Mewakili Kapolres AKBP Eko Sutomo saat memimpin Jumpa Pers, Sabtu (22/3/25) Pukul 09.30 Wita.
Menurutnya, 9 terduga yang diamankan sebagian besar terjalin dalam satu keluarga. Ada orang tua, saudara, isteri, paman dan lainnya. Tiga diantaranya merupakan Target Operasi (TO).
Selain itu, Tim Gabungan juga turut menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa bubuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu total seberat 3,28 gram beserta barang lain diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dusun Bante Desa Tente sendiri, lanjut Kompol Saogi Sujana Angsar, termasuk lingkungan rawan narkoba khususnya sabu.
“Dilingkungan tersebut disinyalir terdapat satu jaringan peredaran gelap Narkoba yang sudah lama melakukan transaksi Narkotika dan meresahkan warga setempat,” urainya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah, menuturkan dalam operasi penggerebekan itu dilakukan di tiga TKP berbeda.
TKP pertama, sebuah Kos-kosan di Dusun Bante, TKP kedua di Dusun Anggrek dan TKP ketiga masih di Dusun Bante. Kemudian mengamankan terduga EW (36) status TO, MN (23), dan KM (33), dan disita 2 poket barang bukti diduga sabu dengan Bruto total 1,60 gram beserta uang tunai Rp. 9.654.000.
Sedangkan di TKP Kedua, diamankan ER (35) status TO, AH (36) status TO, serta turut diamankan juga IP (29), NP (27), dan disita barang bukti sabu dengan bruto total 1,68 gram, beserta total uang tunai sebesar Rp. 7.340.000.
“TKP ketiga, diamankan JN (50) status TO dan ED (47), namun tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah.
“Jadi Barang Bukti diduga jenis Shabu yang disita dan diamankan Total Bruto 3,28 gram. Masing-masing 1,60 gram dari rumah saudara EW (TO), 0,88 gram dari rumah saudara AH (TO), dan 0,80 gram dari rumah saudara ER (TO),” sambungnya.
Lebih lanjut kasat menguraikan, kasus ini, masih terus didalami terkait asal sabu yang diamankan dari rumah ketiga terduga yang merupakan TO.
“Masih kita lakukan pendalaman, terutama terhadap tiga terduga yang merupakan TO yg memiliki BB, ini berkaitan dengan asal Barang tersebut. Untuk terduga lainnya juga kita lakukan pendalaman. Nanti perannya masing-masing seperti apa,” tandas Iptu Ferdiansyah. (Red).