Barometer99, Mataram-NTB- Dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1,5 milliar, mantan bupati Lombok Tengah Suhaili ditetapkan sebagai tersangka.
Dit Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat pada saat dikonfimasi oleh media melalui pesan whatsappnya membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu yang lalu,” bebernya, Selasa, 18 Maret 2025.
Kendati demkian, Suhaili dilaporkan rekan bisnisnya, Vega melalui kuasa hukumnya Erles Rareral pada Juli 2024 lalu. Kaitannya dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Vega mencapai Rp1,5 miliar.
Disinggung oleh media terkait penetapan tersangka mantan bupati Lombok Tengah Suhaili apakah ditahan ?. “Belum ditahan, karena belum diperiksa,” kata Syarif. (Red).