Barometer99, Bima-NTB- Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan warga desa Sampungu Kecamatan Soromandi kabupaten Bima. Senin, 17 Maret 2025. Penangkapan pelaku yang sudah masuk Data Pencarian Orang (DPO) dipimpin langsung oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo.
Kapolres Bima membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Kendati DPO kasus pembunuhan yang terjadi pada Jum’at 11 November 2022.
Usut punya usut, pupus sudah pelariannya. Karena polisi memburunya selama 3 tahun akhirnya pada Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 01.00. Wita dini hari, SD (pelaku, pembunuhan, red) laki-laki, 35 tahun, berhasil diringkus Resmob Satuan Reskrim Polres Bima.
Kasatreskrim AKP Abdul Malik, mengatakan, DPO ini merupakan salah dari dua pelaku pembunuhan korban berinisial AR (L/18) warga Desa Sampungu yang terjadi pada 11 November 2022 lalu.
“Pelaku yang di buru sejak tahun 2022 ini setelah petugas mendapati informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Rumahnya,” terangnya.
Saat ditangkap pelaku hendak melakukan perlawanan dan melarikan diri namun dengan kesigapan petugas aksi pelaku dapat diatasi dan diringkus.
Sebagai informasi, Pelaku ini di tangkap setelah sebelumnya berhasil mengamankan rekannya.
Saat ini Pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya. (Red).