Kasus Sengketa Tanah diselesaikan Secara Mediasi Melalui Problem Solving Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin

Menjalin, Barometer99.com Problem solving merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan dan tidak harus permasalahan sampai keproses peradilan.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Bripka H. Riyanto melalui Problem Solving, membantu mediasi kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah desa binaannnya di Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak.

Bhabinkamtibmas dalam penyelesaiannya menghadirkan pihak yang bersengketa, yaitu pihak yang bersengketa beserta Forkopincam, dan kasus sengketa tanahpun berhasil dimediasi dan kedua pihak yang bersengketa bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan damai.

BACA JUGA :  Patroli Dialogis Polsek Menjalin Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait kasus tersebut agar kedua pihak yang bersengta baik yang yang mnejadi pelaku dan korban agar tetap menjalin silahturahmi yang akrab, tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md, Saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peyelesaian kasus sengketa tanah melalui problem solving.

BACA JUGA :  Unit Samapta Polsek Meranti Laksanakan Giat Patroli Malam

Disampaikan bahwa upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecahan masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.

“Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral” “tutupnya”.

BACA JUGA :  Polsek Menjalin Dorong Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Tempoak Cek Lahan Pangan Bergizi

(Dz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *