Polda Gorontalo Ungkap Penyaluran Minyak Goreng Subsidi Merek Minyakita yang Dioplos dan Diperjualbelikan Secara Ilegal

Gorontalo, 10 Maret 2025, Barometer99.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penjualan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang telah dioplos dan dikemas ulang dalam botol bekas air mineral serta galon, yang kemudian dijual di pasar umum. Tindakan ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak akhir tahun 2024 hingga Februari 2025, mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen serta perdagangan.

Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima oleh Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo pada 13 Februari 2025, yang kemudian melakukan penyelidikan di sebuah toko bernama Toko Asni yang terletak di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah karyawan sedang mengalirkan minyak goreng merek Minyakita ke dalam galon ukuran 22 liter dan botol bekas air mineral ukuran 1500 ml dan 600 ml.

Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku usaha, Sdra. Arnas alias Daeng Arnas, selaku pemilik Toko Asni, memerintahkan dua orang karyawannya, Sdra. Irman alias Ongky dan Sdra. Ambo Lolo, untuk mengalirkan minyak goreng subsidi tersebut ke dalam kemasan bekas dan kemudian menjualnya tanpa label SNI, yang jelas melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini berpotensi membahayakan konsumen karena minyak yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar keamanan pangan yang diwajibkan.

BACA JUGA :  Danramil 03/Serengan & Babinsa Jayengan Cek Rencana Pembuatan Program Sumur Bor

“Melalui penyelidikan yang mendalam, kami mengidentifikasi bahwa kegiatan ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Berdasarkan pengakuan pelaku, keuntungan yang didapat dari penyalinan dan perjualan ilegal minyak ini mencapai sekitar Rp 25 juta,” kata Kombes Pol. Sandi, Kabid Humas Polda Gorontalo, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu, 9 Maret 2025.

BACA JUGA :  Peduli Terhadap Keselamatan Masyarakat, Personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Cari Warga Hilang Di Hutan

Barang bukti yang diamankan oleh pihak berwenang di antaranya adalah 544 karton minyak goreng merek Minyakita, 38 galon ukuran 22 liter, ratusan botol bekas air mineral yang telah diisi ulang dengan minyak goreng, serta alat-alat yang digunakan untuk proses pengemasan ulang. Selain itu, sejumlah kemasan bekas juga ditemukan di lokasi penyimpanan yang berada di samping toko.

BACA JUGA :  Kapolresta Mataram Tekankan Pentingnya Fungsi Intelijen dalam Menjaga Kamtibmas

Pelaku telah dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Tindak pidana ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar tidak memanfaatkan program subsidi untuk meraup keuntungan yang merugikan konsumen serta melanggar peraturan yang ada. Pihak kepolisian Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memerangi praktik-praktik ilegal di pasar dan memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *