Berita  

Polemik Tambang Ilegal di NTB: PW KAMMI NTB Tuntut Langkah Konkret Pemerintah

Barometer99, Mataram-NTB- PW KAMMI NTB gelar diskusi publik bertajuk Ngaji Publik di Meeino Warking, dengan topik utama fenomena tambang ilegal yang semakin marak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Diskusi yang dihadiri oleh akademisi, legislator, perwakilan pemerintah, dan aktivis pemuda ini membahas kupasan dampak negatif tambang liar terhadap lingkungan dan masyarakat.

Acara yang dipandu secara interaktif ini menghadirkan berbagai pandangan. Taufan, seorang akademisi dari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, menyoroti lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Menurutnya, regulasi yang ada seharusnya mampu mengontrol aktivitas pertambangan agar tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Kita melihat bagaimana lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Izin-izin yang abu-abu dan aktivitas tambang liar yang terus beroperasi menunjukkan bahwa ada pembiaran sistematis,” ujar Taufan.

Dalam kesempatan yang sama, Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap maraknya pertambangan ilegal. Ia mengingatkan pentingnya pembentukan satgas penertiban tambang ilegal untuk mengatasi masalah ini.

“Pemerintah harus tegas! Jangan sampai tambang liar ini semakin luas karena lemahnya dan ketidakjelasan tindakan dari aparat terkait,” tegas Hamdan.

Nurudin Diding Somantri, dari Dinas ESDM Provinsi NTB, menambahkan bahwa selain penegakan hukum, koordinasi antarinstansi harus diperkuat. Ia juga menekankan pentingnya solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tambang ilegal.

“Kita tidak bisa hanya bicara soal menutup tambang liar, tetapi juga harus menyiapkan solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut,” ungkap Nurudin.

Di sisi lain, dari perspektif gerakan pemuda, Irwan Julkarna’in, Ketua Umum PW KAMMI NTB, menyuarakan kritik keras terhadap ketidakhadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak tambang ilegal.

“Kami melihat ada ketimpangan serius. Keuntungan pertambangan ini hanya dinikmati segelintir orang, sementara masyarakat sekitar justru menderita akibat dampak lingkungan dan ketidakadilan ekonomi,” ujar Irwan.

Diskusi semakin memanas ketika Yudistira, Kabid KP PW KAMMI NTB, menegaskan pentingnya gerakan kepemudaan untuk mengambil sikap kritis terhadap pemerintah dan korporasi yang membiarkan tambang ilegal berkembang.

“Jika negara tidak hadir, maka rakyat harus bergerak! KAMMI NTB menuntut langkah konkret dari pemerintah, bukan sekadar wacana!” serunya.

Sebagai hasil dari diskusi yang berlangsung, PW KAMMI NTB mengeluarkan tiga tuntutan utama yang harus segera direalisasikan oleh pemerintah dan pihak terkait:

1. Hentikan operasi tambang liar dan hadirkan alternatif usaha untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Pemerintah diminta untuk serius menindak tambang ilegal dan menyediakan solusi ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.

2. Segera bentuk Satgas untuk penertiban tambang liar dan ilegal. Diperlukan tim khusus yang independen untuk memastikan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat diberantas tuntas.

3. Evaluasi tambang yang telah lama beroperasi di NTB, terutama yang belum memaksimalkan kontribusinya bagi masyarakat. Tambang yang sudah beroperasi perlu diawasi ketat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya mengeruk sumber daya alam tanpa imbal balik yang adil.

Diskusi ini menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya isu ekonomi, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta kebijakan publik yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat. Kini, bola panas berada di tangan pemerintah: apakah mereka akan mengambil langkah tegas atau kembali membiarkan tambang ilegal terus merajalela?

PW KAMMI NTB berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa tuntutan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga menjadi gerakan nyata untuk perubahan. (Red).

Exit mobile version