Barometer99, Dompu-NTB- Di tengah suasana bulan suci Ramadan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua terduga pelaku di sebuah rumah di Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu, 9 Maret 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Sofyan Hidayat, pada saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diketahui berinisial S (33) dan RD (24). Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga sebagai pengedar, sementara RD merupakan pengguna aktif yang kerap berada di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah S. Warga menduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tepat pukul 11.00 Wita, tim yang sudah bersiaga langsung masuk dan mengamankan kedua terduga.
Tidak hanya itu, untuk memastikan transparansi, polisi menghadirkan dua saksi dari warga setempat, yakni AP (36) dan M (57), sebelum melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa S merupakan pengedar narkoba.
Barang bukti yang diamankan: 14 klip plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu (bruto: 5,81 gram, netto: 1,44 gram), 4 bundel klip plastik kosong, 1 gunting, 1 bong (alat hisap sabu), 2 kaca pirex, 1 korek api, 1 sekop kecil dari sedotan, 1 unit ponsel Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp 3.105.000 yang diduga hasil transaksi narkoba
Saat dilakukan penggeledahan badan, S kedapatan menyimpan 1 klip plastik kecil berisi sabu di saku celananya. Selain itu, ditemukan 2 klip sabu di lantai kamar serta 10 klip lainnya di atas kasur.
Terduga S mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Namun, ia masih enggan mengungkapkan dari mana barang tersebut diperoleh.
Sementara itu, RD tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika, tetapi karena sering berada di rumah S, Ia tetap diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan membiarkan para pelaku narkoba beraksi, terutama di bulan Ramadan ini,” tegas Kasat Narkoba.
Dikatakannya, Saat ini, S yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan RD, meski tidak ditemukan barang bukti, tetap kami periksa lebih lanjut terkait keterlibatannya.
Sementara Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, mengatakan saya sangat mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Dompu, dan kami harap masyarakat semakin aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” bebernya.
Kendati demkian, dijelaskannya, dengan adanya pengungkapan ini, Polres Dompu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang masih beredar di wilayah Dompu. (Red).