Polantas Amankan Sopir Truk yang Viral Nyaris Menabrak Petugas Dishub Gresik

Sopir truk yang Viral nyaris menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, bernama Didit Sugianto (23), warga Kabupaten Kediri. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik, Sabtu (8/3/2025).

Barometer99, Gresik – Sopir truk yang Viral nyaris menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik saat penertiban jam operasional di Jalan Raya Kecamatan Sidayu, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Sopir tersebut diketahui bernama Didit Sugianto (23), warga Kabupaten Kediri. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penangkapan tersebut. Sopir diamankan pada Jumat malam (7/3/2025) dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Wujud Kepedulian, Satlantas Polres Gresik Bagikan Paket Makanan Hingga Santunan Anak Yatim

“Sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Kapolres Gresik, Sabtu (8/3/2025) Siang Via WhatsApp.

Oplus_131072

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 itu menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap sopir yang berkendara secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami tidak akan segan menindak tegas sopir yang berkendara secara membahayakan,” tegasnya.

 

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, insiden ini terjadi saat petugas Dishub Gresik tengah melakukan penertiban jam operasional kendaraan berat di Tempat Khusus Parkir (TKP) Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.

BACA JUGA :  Kapolres Gresik Dampingi Kapolda Jatim Penanaman 3.000 Pohon Mangrove di PT Aplus Pasific

Sebuah truk berwarna biru dengan tulisan “AS08” menolak masuk ke lokasi parkir yang telah disediakan. Saat diminta berhenti oleh petugas, sopir justru nekat menerobos hingga nyaris menabrak petugas yang akhirnya harus berlari menghindar.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda), kendaraan angkutan barang, galian C, dan batubara dilarang melintas di jalan raya pada pukul 05.00-08.00 WIB serta 15.00-18.00 WIB. Penertiban ini dilakukan untuk menertibkan lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan berat yang beroperasi di jam padat.

BACA JUGA :  Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Gresik Tinjau Kualitas Pelayanan Masyarakat

Pihak kepolisian masih mendalami motif sopir dalam aksi nekat tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau faktor lain yang melatarbelakanginya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *