Barometer99, Dompu-NTB- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu ungkap kasus narkoba terbesar di Pulau Sumbawa tepatnya di Kecamatan Dompu di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan sejarah terbaru, 7 terduga pelaku diamankan dalam waktu sehari.
“Dalam waktu sehari diamankan 7 terduga pelaku dari Tempat Kejadian Perkara,” kata Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat.
Iptu Sofyan mengungkapkan, penangkapan terhadap 7 terduga pelaku di TKP yang berbeda, kampung tersebut merupakan kampung rawan narkoba bahkan sudah menjadi Zona Merah.
Menurut Sofyan, di TKP pertama tim mengamankan satu terduga pelaku yang berinisial FR disebuah rumah beralamat di Lingkungan Sawete Timur Kelurahan Bali Kecamatan Dompu.
FR diamankan bersama barang bukti berupa dua Klip berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, satu Bundel Klip Kosong, satu Buah Dompet Warna HItam, uang sejumlah Rp. 33.645.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan satu Buah Tas Pinggang Warna Hitam, serta barang bukti Brutto 15.60 Gram, Netto 14.29 Gram.
Sementara penangkapan di TKP kedua, katanya, diamankan 3 terduga pelaku yang berinisial AS, (30), MA (32), EG (29). Ketiganya diamankan disebuah rumah beralamat di Lingkungan Sawete Timur Kelurahan Bali Kecamatan Dompu.
“Ketiganya diamankan dengan barang bukti, 5 klip yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu, 5 klip Sisa Pakai, 1 Bundel Klip Kosong, 1 Buah Dompet Warna merah, 1 Buah Kantong Kecil Warna hitam berisi Uang Tunai Sebesar Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah), 1 Buah Bong sabu, 1 Unit Hp Merk Vivo, 1 Unit Hp Merk Oppo, 1 Unit Hp Merk Realme, serta sabu seberat 5.52 Gram Brutto 3.75 Gram Netto ,” paparnya Iptu Sofyan.
Ia melanjutkan, setelah menggeledah di dua TKP, tim melanjutkan ke TKP ke 3. Di TKP tersebut pihak Satreskrim Polres Dompu mengamankan 2 terduga pelaku yang berinisial DS (27), dan KR (24).
Keduanya diamankan disebuah rumah beralamat di Lingkungan Sawete Timur Kelurahan Bali Kecamatan Dompu. Keduanya diamankan dengan barang bukti 3 Bundel Klip Kosong, 5 gulung sisa pakai, 1 Buah Timbangan merk TN-Series, 1 Buah Dompet Warna merah, Uang sejumlah Rp. 2.765.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 Buah Bong Sabu, 1 unit Hp Merk Realme, 1 unit Hp Merk Oppo, 2 buah Korek Api.
“Dua terduga diamankan di TKP ke 3, setelah itu Tim melanjutkan penggeledahan di TKP 4,” lanjutnya Kasat.
Sementara di TKP ke 4, lanjut kasat, Tim mengamankan satu terduga pelaku berinisial IS (43). Ia diamankan Lingkungan Sawete Timur Kelurahan Bali Kecamatan Dompu.
IS diamankan dengan barang bukti, 1 Plastik Klip yang didalamnya terdapat 2 Poket yang berisi kristal bening yang di duga Sabu-Sabu, 1 plastik klip yang didalamnya terdapat 4 Poket yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu, 2 Gulung Klip Sisa pakai, Uang sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 unit Hp Merk Redmi, dan 2 Buah Korek Api Gas, serta barang bukti seberat 3.64 Gram Brutto, 0.30 Gram Netto.
Tak berhenti disitu, Tim juga melanjutkan penggeledahan hingga ke TKP 5. Namun di TKP tersebut tim tidak menemukan terduga pelaku. Pihak Satresnarkoba akan mendalami terkait keberadaan terduga pelaku. Namun tim menggeledah rumah terduga dan mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau gelap kombinasi hitam tanpa Nomor Polisi, 2 poket klip berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu, 6 gulung klip kosong sisa pakai, 1 buah timbangan berwarna hitam, dan 1 bundel Klip kosong
“Di TKP kelima tidak ditemukan terduga, dan kami akan terus memburu para pengedar,” tegasnya Sofyan.
Sebagai informasi, Terduga F diduga berperan sebagai bandar, sedangkan terduga AS, D, dan A mendapatkan barang dari F untuk dijual. Sementara I, K dan EG diduga mendapatkan barang dari tangan ke tangan untuk dikonsumsi maupun diedarkan.
“Terduga F merupakan salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Dompu,” urainya dia. (Red).