Satuan Resnarkoba Polres Pagaralam Mengungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkotika

PAGARALAM, Barometer99.com Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 12 tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8,541 kilogram, sabu 18,02 gram, dan satu butir ekstasi. Kamis,(27/02/2025)

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.I.K., melalui Waka Polres Kompol M. Ali Asri didampingi Kasat Narkoba AKP Sondi SH dan Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pagaralam. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun kurir,” tegas Kompol M. Ali Asri.

BACA JUGA :  Polres Bima Kota Olah TKP Kasus Pelemparan Batu Saat Pilkades Rite Ambalawi

Dari hasil penyelidikan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Pagaralam, Empat Lawang, dan Lahat. Mereka diduga sebagai pengedar, kurir, serta residivis kasus narkotika.

Selain berhasil menekan peredaran narkotika, pengungkapan kasus ini juga berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Berdasarkan asumsi satu gram narkotika bisa dikonsumsi oleh tiga orang, maka dari kasus ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 25.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” jelas AKP Sondi SH.

BACA JUGA :  Wujud Sinergitas TNI-Polri Membersihkan Sampah Plastik Untuk Mewujudkan Kota Sorong Yang Bersih

Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang narkotika, dengan pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Pagaralam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tutup Iptu Mansyur SH Jelasnya

BACA JUGA :  Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

(Febra/Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *