Barometer99, Bima-NTB- Laporan anggaran dana hibah yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima masih berguling di meja penyidik (Tindak Pidana Korupsi) Tipikor Polres Bima. Diketahui, laporan tersebut dilayangkan pada bulan Februari 2025 pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Atas laporan itu, pihak penyidik Polres Bima akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Bima untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.
Sebelumnya, pihak penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bima telah melayangkan undangan untuk Sekretaris dan Bendahara KPU Bima kemarin, namun pihak KPU Bima belum bisa hadir karena beralasan ada agenda pemeriksaan internal oleh KPU RI.
“Kemarin sudah dijadwalkan, Kani akan menjadwal ulang KPU Bima untuk dimintai keterangan atas laporan masyarakat yang masuk,” kata Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik saat dimintai keterangan.
Menurut Abdul Malik, pemanggilan terhadap Sekretaris KPU Bima telah dijadwalkan Minggu depan, akan tetapi, ia tidak membeberkan hari dan tanggal terkait kepastian jadwal pemanggilan tersebut.
“Minggu depan kita akan minta klarifikasi,” lanjut kasat.
Sebelumnya, KPU Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan kebagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima terkait dengan Penyalahgunaan Anggaran dana hibah sebesar Rp27,4 Miliar. Dana hibah tersebut, digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Kami laporkan karena pengalokasian dan penggunaan anggaran dana hibah dengan tahapan KPU selama Pilkada tak sesuai,” kata pelapor yang tak disebutkan namanya saat dikonfirmasi Selasa, 18 Februari 2025.
Ia menjelaskan, dari anggaran dana hibah yang dikucurkan pemerintah daerah senilai Rp27,4 Miliar, KPU Bima diduga membuat laporan pertanggung jawaban fiktif, sebab dana hibah yang dikucurkan tersebut diduga kuat tidak sesuai antara belanja pada tahapan Pilkada serta minim kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Bima itu sendiri.
“Minim kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU, bahkan sosialisasi ditingkat masyarakat terkait pelaksanaan tahapan, pencoblosan minim,” beber pelapor.
Sementara itu, ketua KPU Bima Ady Supriyadi menilai laporan yang dilayangkan sifatnya prematur dan terkesan tendensius dan masih bersifat umum.
“Laporan yang disampaikan ke Unit Tipidkor Polres Bima tidak melampirkan bukti-bukti awal, bahwa anggaran Rp 27,4 miliar merupakan total nilai nota perjanjian hibah daerah yang bersumber dari APBD Pemkab Bima,” urai Ady melalui keterangan tertulisnya. (Red).