Istana Kepresidenan, Jakarta, 24 Februari 2025, Barometer99. Barometer99.Com — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi BUMN dalam perekonomian Indonesia, menyesuaikan dengan dinamika global dan kebutuhan internal negara yang terus berkembang.
Seiring dengan itu, Presiden juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), lembaga baru yang akan memainkan peran strategis dalam pengelolaan investasi jangka panjang di Indonesia. Hadirnya Danantara merupakan realisasi dari visi besar bangsa, yang telah digagas oleh tokoh-tokoh bangsa sejak lima dekade lalu. Lembaga ini akan mengelola kekayaan alam Indonesia yang melimpah, selaras dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam negara harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menjadi pilar utama dalam memajukan ekonomi Indonesia, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan dapat mencapai 8% dalam beberapa tahun mendatang. Salah satu peran utamanya adalah memperkokoh sektor investasi nasional dan berfungsi sebagai instrumen investasi jangka panjang yang akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat.
Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan, demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dengan keberadaan Danantara, Indonesia diharapkan dapat meraih kemandirian ekonomi yang lebih solid dan dapat bersaing di tingkat global.
Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan negara melalui lembaga yang memiliki tata kelola yang modern dan profesional. Danantara akan berperan sebagai lembaga yang mengelola investasi dengan pendekatan jangka panjang, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk masa depan Indonesia yang lebih sejahtera.
Dengan adanya kedua regulasi tersebut, Presiden berharap bahwa ekonomi Indonesia akan semakin kokoh, mandiri, dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang luas, sekaligus membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Tim/Red)