Kompolnas dan Komnas HAM Klarifikasi Polemik Lagu Sukatani dalam Sosialisasi Polda Sumsel

 

Palembang – Polda Sumsel menggelar Sosialisasi Penggunaan Kekuatan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025 pada Senin (24/02/25) di Auditorium Lantai VII Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota Polri dalam penggunaan kekuatan sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan implementasi HAM dalam tugas kepolisian sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Selain itu, acara ini juga menekankan pentingnya perlindungan HAM, perempuan, dan anak dalam konteks hukum.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo dan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI, Dr. Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M. Selain membahas tentang penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian, pertemuan ini juga membahas polemik yang muncul terkait lagu berjudul “Bayar, Bayar, Bayar” dari Grup Band Sukatani.

Polemik lagu tersebut sempat mendapat perhatian publik, namun dalam acara sosialisasi, Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo memberikan klarifikasi bahwa lagu tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. “Lagu tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi, yang seharusnya tidak boleh dibungkam oleh siapapun. Polri tidak mengambil sikap represif terkait hal itu,” jelasnya.

Arief juga menambahkan bahwa informasi yang diterima Kompolnas menyebutkan bahwa Band Sukatani kini dijadikan sebagai duta Polri. Mengenai kedatangan dua anggota Polda Jawa Tengah ke Sukatani, ia menjelaskan bahwa itu bukanlah tindakan intimidasi, melainkan sebuah bentuk koordinasi untuk tindak lanjut yang lebih jelas.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Dr. Abdul Haris Semendawai, juga menekankan bahwa lagu “Bayar, Bayar, Bayar” merupakan bagian dari hak setiap individu untuk berekspresi. “Lagu tersebut tidak lebih dari sekadar ekspresi bebas yang dilindungi oleh HAM. Dalam konteks ini, Polri seharusnya memberikan ruang untuk kebebasan tersebut, selama tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Selain pembahasan mengenai kebebasan berekspresi, acara tersebut juga diwarnai dengan sambutan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK MH. Dalam sambutannya, Kapolda memberikan santunan kepada keluarga almarhum Bripda Farras Nahban yang telah meninggal dunia serta menyerahkan cinderamata kepada komisioner Kompolnas RI sebagai simbol penghargaan atas kerja sama yang terjalin baik antara institusi kepolisian dan lembaga pengawas HAM.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi tentang penggunaan kekuatan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, serta diskusi terkait implementasi HAM dalam tugas kepolisian. Melalui kegiatan ini, diharapkan anggota Polri dapat lebih memahami pentingnya melindungi HAM dalam setiap langkah tugas mereka, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran yang bisa terjadi.

(Tim/Red)

Exit mobile version