Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Ditangkap Polda Sumsel, Polisi Sita 2,8 Kilogram Sabu dan Senjata Api Rakitan

 

PALEMBANG, Barometer99.Com – Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang bandar narkoba yang dikenal dengan nama Ario Shima alias Bagol di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu, 19 Februari 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. Sebanyak 2,8 kilogram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, ada juga satu sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir amunisi yang turut disita. Senjata api tersebut diduga sebagai hasil barter dari transaksi jual beli sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK, mengungkapkan bahwa tersangka yang juga merupakan seorang residivis kasus narkoba dan pembunuhan ini, baru saja bebas dari penjara pada November 2024 setelah menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Palembang. “Tersangka Ario Shima alias Bagol adalah seorang residivis yang baru bebas, dan kini kembali terlibat dalam jaringan narkoba,” kata Harissandi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka Bagol memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang oknum kepala desa di Kabupaten OKU Timur. Barang haram itu diserahkan di sebuah hotel di Muaradua dan dijanjikan keuntungan mencapai Rp100 juta jika seluruhnya terjual habis. “Sabu-sabu ini akan dijual kembali oleh kaki tangan tersangka di wilayah OKU Selatan. Dari transaksi yang sudah berlangsung, satu kilogram sabu sudah terjual, dan saya mendapatkan setoran mingguan dari 11 kaki tangan saya,” ungkap tersangka dalam pengakuannya.

Tersangka juga menjelaskan bahwa senjata api rakitan yang diamankan merupakan bagian dari transaksi barter. “Senpi itu akan ditebus kembali oleh pembeli yang sebelumnya menukarkan barang itu dengan 1 gram sabu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan narkoba yang diungkap, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak, serta upaya untuk menekan tindak kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat.

(Tim/Red)

Exit mobile version