Berita  

KPU Bima Dilaporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Senilai Rp27 Miliar

Barometer99, Bima-NTB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan kebagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima terkait dengan penyalahgunaan anggaran dana hibah sebesar Rp27 Miliar. Dana hibah tersebut, digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, dan dilaporkan pada Senin, 17 Januari 2025.

“Kami laporkan karena pengalokasian dan penggunaan anggaran hibah dengan tahapan KPU selama Pilkada tak sesuai,” kata pelapor yang tak disebutkan namanya saat dikonfirmasi Selasa, 18 Februari 2025.

Ia menjelaskan, dari tahapan Pilkada yang dilaksanakan oleh Komisioner KPU Bima dengan anggaran hibah senilai Rp27 Miliar diduga kuat tidak sesuai, antara belanja pada tahapan Pilkada serta minim kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Bima itu sendiri.

BACA JUGA :  Danramil 02/Banjarsari Wujud Kepedulian, Besuk Anggota Yang Sedang Dirawat di RS Slamet Riyadi

Menurutnya, kegiatan KPU Bima tidak pernah menyentuh langsung masyarakat, salah satu contohnya terkait sosialisasi pencoblosan pada Pilkada Serentak 2024, pada hal kegiatan tersebut sudah teralokasi khusus pendanaannya.

Selain itu, dilihat dari anggaran yang begitu fantastis, KPU Bima hanya melaksanakan debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bima satu kali, lantas, kemanakah sebagian anggaran terkait hal demikian? walaupun debat kandidat tersebut disepakati oleh Masing-masing calon hanya satu kali saja.

BACA JUGA :  Pembuatan Bedeng Jagung Seluas 1 Ha

“Kita lebih fokus ke anggaran hibah yang Rp27 Miliar, kami menduga anggaran itu tidak digunakan sepenuhnya dalam proses pelaksanaan pada tahapan Pilkada,” jelasnya.

Dari hal demikian, anggaran dana hibah diduga kuat di korupsi secara Bersama-sama oleh segenap Komisioner KPU, bahkan laporan terkait dana hibah diduga kuat dimanipulasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membenarkan, bahwa dana hibah yang digunakan oleh KPU Bima dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 resmi dilaporkan.

BACA JUGA :  Siswa Diktukpakat TNI AL TA 2022 Ikuti Pembukaan Pendidikan Tahap Sargolan di Kodikdukum Kodiklatal

“Benar sudah dilaporkan,” kata penyidik Tipikor saat dimintai keterangannya melalui Whatsap.

Ditanya terkait perkembangan laporan, penyidik Tipikor menyebut bahwa pihaknya telah memanggil Pihak-pihak terlapor yang berkaitan dengan anggaran dana hibah.

“Kami sudah memanggil untuk meminta keterangan terkait itu, tapi untuk komisionernya belum dan pastinya mekanisme dan prosedur kita akan taati bersama,” jawabnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bima Ady Supriadi tak menanggapi terkait laporan yang dilayangkan di Satreskrim Tipikor Polres Bima. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *