Barometer99, Mataram-NTB- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk menjalankan penyelidikan secara transparan kasus dugaan korupsi NTB City Center (NCC) pasca ditetapkan tersangka mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti.
Kendati penetapan tersangka mantan Sekda NTB, kini mencuat nama mantan gubernur NTB yang biasa disapa dengan nama TGB diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Ketua BEM Fakultas Hukum Unram, Aris Munandar, menyatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus bebas dari intervensi politik dan tidak tebang pilih.
“Kami mendesak Kejati NTB untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap hasil pemeriksaan TGB sebagai mantan gubernur. Publik berhak mengetahui apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam proyek NCC yang merugikan negara,” ujar Aris Munandar.
Ketua BEM Fakultas Hukum itu mendesak Kejati NTB untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara terbuka agar tidak muncul kecurigaan publik mengenai upaya pengaburan fakta.
Aris menambahkan bahwa sebagai mantan Gubernur NTB yang memiliki otoritas dalam kebijakan daerah, TGB terindikasi berperan penting dalam proyek ini.
“Transparansi dalam proses hukum adalah kunci utama untuk memastikan tidak ada manipulasi informasi atau upaya menghindari pertanggungjawaban. Kejati NTB harus berani mengungkap seluruh fakta, termasuk keterlibatan pejabat tinggi di masa lalu,” tegasnya.
Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam proyek NCC, maka hal itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
BEM Fakultas Hukum Unram menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan. Jika terdapat bukti yang cukup, maka siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, menurutnya, jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran, maka Kejati NTB juga harus menyampaikan hasil penyelidikannya secara terbuka agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan di masyarakat.
“Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Oleh karena itu, Kejati NTB harus bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini,” ujar Aris Munandar.
Mantan Sekda NTB Jadi Tersangka Kasus NCC
Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (13/2/2025). Rosiady menjadi tersangka dugaan korupsi NTB City Center (NCC) PT. Lombok Plaza.
Dalam kasus ini, Rosidy terindikasi menyalahgunakan wewenang. Akibatnya muncul kerugian negara atas gagalnya pembangunan NCC.
“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap saudara Rosiady terkait pemanfaatan lahan Pemda,” kata Ketua Tim Penyidik kasus NCC, Indra HS.
Dalam pemanfaatan lahan tersebut, terjadi kekurangan penerimaan Pemda sesuai RAB Labkesda. Pemda seharunya mendapatkan Rp12 miliar, namun pemerintah hanya mendapatkan aset Rp6,5 miliar.
Menurut Haris, angka itu masuk ke dalam kerugian keuangan negara. Karena nilai pembangunan tersebut merupakan kesepakatan antara Pemda dan pihak swasta.
Seharusnya, untuk pemanfaatan lahan tersebut ada relokasi gedung Labsekdsa. Dimana jika mengacu pada kesepakatan, pergantian Labkesda sesuai dengan standar pembangunan terkait Permen PU.
“Secara detail harus mengacu sesuai Permenkes 605 tahun 2008,” ucapnya.
Dari PU sudah menghitung RAB Labkesda sesuai Permenkes. Hasilnya, timbul harga satuan Rp12 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, hanya dibangun Rp6,5 miliar.
Total kerugian negara dari batalnya pembangunan NCC atas kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza, mencapai Rp15,2 miliar.
Jaksa menyangkakan Rosyadi dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.
Tahun 2012, tanah milik Pemprov NTB di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dengan luas 31.963 meter persegi dikerjasamakan dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam prosesnya tidak berjalan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerjasama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang.
Diperiksa Terkait Kasus Korupsi NCC, TGB “Kabur” dari Pintu Belakang Kejati NTB
Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) keluar dari pintu belakang usai diperiksa aparat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, di Mataram, Kamis (13/2/2025). Pemeriksaan ini digelar terkait kasus dugaan korupsi aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC), dikutip dari media Kompas.com, Sabtu, 15 Februari 2025.
Terpantau, TGB keluar melalui pintu belakang gedung Kejati pada pukul 20.06 Wita dengan mobil yang sudah siap meninggalkan lokasi. Namun tidak diketahui sejak pukul berapa dia menjalani pemeriksaan.
Saat dipanggil untuk dimintai tanggapannya, mobil tersebut dengan cepat bergegas, “kabur” meninggalkan kejaran para wartawan yang sudah menunggu di depan.
Diketahui, TGB mengenakan Toyota Fortuner hitam dengan nomor DR 1676 BW, yeng merupakan mobil istrinya, Erica Lucyfara.
Tidak hanya itu, saat meninggalkan tempat pemeriksaan, terlihat Kasidik Kejati NTB turut mendampingi mantan Gubernur NTB dua periode tersebut. (Red).