Tekab 308 Polres Mesuji berhasil ringkus DPO Pemilik Senjata Api Rakitan

Barometer99.com, Mesuji Lampung – Berkat kegigihan dan keahlian Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Seorang DPO kasus Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api berhasil diamankan pada Hari Jumat Tanggal 07 Februari 2025.

Diketahui tersangka Berinisial RW (24) Warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Tersangka di amankan di rumahnya.

Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penangkapan terhadap seorang DPO atas kasus tindak pidana kepemilikan senjata api.

BACA JUGA :  Pemdes Jaya Sakti Wujudkan Pembangunan Jalan Rabat Beton, Komitmen Nyata Menuju Desa Maju

Lebih lanjut terang IPTU Rosali, Pelaku di amankan hasil dari pengembangan tersangka MS yang sebelumnya terjerat kasus tindak pidana narkoba dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Menggala.

“Sebelumnya tersangka MS diamankan oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji pada Bulan Juli Tahun 2024 lalu, saat diamankan dari tersangka MS terdapat barang bukti satu Pucuk Senjata Api Rakitan berikut 1 Butir Amunisi aktif kaliber 5,56MM, yang diakui oleh tersangka MS adalah milik RW, kemudian Sat Res Narkoba menyerahkan kasus itu kepada kami untuk di tindak lanjuti”. Ungkapnya. Rabu (12/02/25)

BACA JUGA :  Respon cepat Sat Lantas Polres Mesuji Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pengendara Membersihkan Pohon Tumbang di KM 185 Lintas Timur

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Tersangka RW akan di jerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Pungkas Kasat Reskrim.

(Red/Edy1922).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *