Berita  

Diduga Pengedar Narkoba, Kakek 63 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi 

Barometer99, Mataram-NTB- Seorang kakek berusia 63 tahun ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan mengedarkan Narkoba. Penangkapan terjadi pada Selasa, 11 Februari 025 di kediamannya di Kelurahan Monjok, Kecamatan Mataram.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba, pria berinisial PI ini diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu diwilayah Selaparang.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu siap edar seberat 4,2 gram serta beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa penangkapan PI berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba di daerah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim kami. Dari tangannya, petugas mengamankan beberapa poket Shabu siap edar serta barang bukti lain, berupa alat konsumsi Narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” ungkap Kasat.

Saat ini, PI masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram yang ia miliki serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran Narkoba tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini,” tambahnya. (Red).

 

Exit mobile version