Berita  

Satresnarkoba Polresta Mataram Kembali Tangkap Dua Pria terduga Pengedar Sabu

Barometer99, Mataram-NTB- Kembali Sat Resnakoba Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, Senin (10/02/2025).

Dari pengungkapan tersebut Dua Pria terduga (RH) asal Lombok Tengah dan (IGJ) asal Lombok Barat terpaksa diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi dimana kedua terduga berada ditemukan Shabu seberat 6,80 gram. Selain barang bukti Shabu sejumlah barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi Shabu (bong) serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu juga turut serta diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat diwawancarai menjelaskan prihal pengungkapan kasus dengan mengamankan para terduga dan barang bukti tindak pidananya.

BACA JUGA :  Kreativitas Satgas Satuan Organik Yonif Raider Khusus 136/TS, Ajarkan Anak Papua Wawasan Kebangsaan

“Dua terduga ini kita amankan dilokasi yang berbeda, dimana RH diamankan di sebuah Kos di wilayah Gebang Mataram sedang IGJ diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Narmada. Di Dua TKP itulah kami melakukan penggeledahan,”jelas Kasat.

Sebelumnya Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi bahwa di Kos-kosan terduga RH sering melakukan transaksi shabu. Berdasarkan hasil penyelidikan terduga akhirnya berhasil ditangkap beserta Barang bukti Shabu yang saat penggeledahan ditemukan di dalam busa Helm milik terduga RH dan dibalik silikon HP nya.

BACA JUGA :  Kaur Fis Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumsel Cek TKP Kebakaran Mengakibatkan Satu Korban Meninggal Dunia

Berdasarkan pengembangan, RH mengaku baru saja mengantar pesanan Shabu ke rumah terduga IGJ di Narmada. Mendapat keterangan tersebut tim Opsnal langsung menuju TKP 2 di wilayah kecamatan Narmada.

“Di TKP ke 2 ini IGJ kita amankan. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti Shabu dan beberapa barang bukti lainnya seperti alat komunikasi dan alat konsumsi Shabu,”jelasnya.

Kedua terduga saat ini tengah diperiksa oleh penyidik untuk mendalami asal barang serta mengungkap jaringan yang lainnya. Dari hasil tes urine kedua terduga dinyatakan positif menggunakan Shabu.

BACA JUGA :  Bantu Sejahterakan Masyarakat, Babinsa Koramil Suator Dampingi Penyaluran BLT

“Sebelum di tangkap, RH sempat mengantar pesanan Shabu kerumah IGJ (TKP 2) kemudian keduanya sempat mengkonsumsi sebelum akhirnya RH kembali ke Kosnya. Saat RH tiba di kosnya di wilayah Pagesangan, Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan,”ucapnya.

Total barang bukti Shabu dari tangan keduanya 6,80 gram. Terhadap para terduga dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *