Pimpin Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025, Kapolres Gresik Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Barometer99, GRESIK – Polres Gresik resmi mengawali Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan menggelar Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Gresik pada Senin (10/2/2025). Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, ini menandai dimulainya operasi selama 14 hari, dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Hadir dalam apel tersebut jajaran pimpinan Polres Gresik, termasuk Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro serta para kepala bagian dan Kapolsek jajaran. Selain personel kepolisian, apel ini juga diikuti oleh satuan gabungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Garnisun & Denpom, yang turut mendukung kelancaran operasi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menekankan pentingnya operasi ini sebagai langkah preventif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi Bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu Kunjungi KH. Masbuqhin Faqih

Mengutip data Ditlantas Polda Jatim, ia menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 12,37% dibandingkan tahun sebelumnya, serta angka korban meninggal dunia turun 9,66%.

“Kerawanan lalu lintas masih menjadi tantangan utama, mulai dari kurangnya kesadaran disiplin berlalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga faktor infrastruktur yang belum seimbang dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Antisipasi Omicron, Polres Tuban Gelar Pamor Keris Gabungan Sasar Tempat Keramaian

Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”, yang menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi target prioritas dalam operasi ini meliputi:

* Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua

* Melampaui batas kecepatan

* Pengendara di bawah umur

BACA JUGA :  Utamakan Pendekatan Preemtif dan Edukatif, Satlantas Polres Gresik Berikan Edukasi dan Sosialisasi bagi Pengemudi Truk di PT KAS Manyar

* Tidak menggunakan helm berstandar SNI

* Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman

* Menggunakan ponsel saat berkendara

* Mengemudi dalam pengaruh alkohol

* Melawan arus

* Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

* Menerobos lampu merah

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *