Barometer99, Lombok-NTB- Miris, anak dibawah umur di Lombok Utara menjadi korban pencabulan. Peristiwa Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terduga pelaku merayunya dengan diiming-imingi dengan uang.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutaean, membenarkan peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali di rumah pelaku dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban untuk melakukan pencabulan tersebut,” tutur Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Senin, 3 Februari 2025.
Kendati peristiwa nahas yang minimpa Bunga, (12 Tahun korban, red) yang masih statusnya sebagai seorang pelajar siswi sekolah menengah pertama (SMP) meninggalkan luka mendalam bagi korban. Pasalnya, kasus tersebut sudah mencoret masa depannya.
Aksi bejat pelaku sebut saja LJ, 34 tahun, diduga mencabuli siswi masih statusnya masih SMP sebanyak tiga kali kini pihak kepolisian Lombok Utara menciduknya terkait tindak pidana pencabulan.
Peristiwa Pencabulan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dalam kurun waktu dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 terhadap korban berinisial Bunga.
“Terhadap korban sudah kami lakukan upaya visum et revertum guna mengetahui atas apa yang telah di alami korban atas dugaan tindak pidana yang di duga dilakukan oleh terduga pelaku LJ.
Ia juga mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan telah di lakukan gelar perkara maka kasus ini sudah di tingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan terduga pelaku LJ sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Rutan Polres Lombok Utara.
Kasat Reskrim juga menambahkan
terhadap terduga pelaku LJ patut di duga telah melakukan perbuatan cabul dan di sangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red).