Berita  

ART Asal Lombok Timur Diduga Curi Barang Majikan Sendiri 

Barometer99, Mataram-NTB- Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial HH (28), warga Lombok Timur, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri barang berharga milik majikannya. HH diamankan oleh tim Reskrim Polsek Sandubaya pada Kamis pagi (30/01/2025) setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa ini terjadi saat majikan HH sedang berada di luar kota, bahkan diketahui sedang melakukan perjalanan ke Jepang. Setibanya di rumah, korban terkejut mendapati brankas yang disimpan di dalam lemari kamar telah raib, beserta laptop dan ponsel miliknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya, mengungkapkan bahwa HH memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA :  Pantau Program Food Estate, Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Tim Itjenad Dan Itjen Kementan

“Terduga datang ke rumah majikan dengan alasan membersihkan rumah, namun saat berada di dalam, ia tergoda untuk mengambil barang berharga. Ia masuk ke kamar majikan, mengambil laptop, ponsel, dan bahkan membawa kabur brankas berisi uang tunai dalam mata uang rupiah serta dolar, juga beberapa surat penting,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan HH berhasil dilacak, dan ia akhirnya ditangkap di rumah Majikan barunya di wilayah Kecamatan Ampenan.

BACA JUGA :  TNI-POLRI BERSATU, TAK BISA DIKALAHKAN. NKRI HARGA MATI !!!

“Dari tangan terduga, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa brankas, sebuah parang besar yang digunakan untuk membukanya, surat-surat penting, serta laptop yang sempat digadaikan oleh pelaku,” tambahnya.

Saat diperiksa, HH mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi serta melihat adanya kesempatan. Kini, HH harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

BACA JUGA :  Dandim 0735/Surakarta Instruksikan Jajarannya Lakukan Sidak HET Minyak Goreng di Pasaran

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih pekerja rumah tangga serta memastikan keamanan rumah saat bepergian dalam waktu lama. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *