Barometer99, Dompu-NTB- Perempuan 41 tahun di Dompu ditangkap polisi. Sebut saja TW (pengedar narkoba, red) ditangkap di rumahnya pada hari Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 16:00 Wita.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di rumah TW diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang telah lama beroperasi di Kelurahan Bali Kecamatan Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat, menindaklanjuti laporan tersebut dan menginstruksikan penyelidikan intensif sejak 28 Januari 2025.
Pada Rabu sore, pukul 16.00 Wita, tim yang dipimpin Aipda Masrun menggerebek rumah TW setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan.
“Saat tim masuk, TW berusaha membuang sesuatu dari jendela kamar, namun aksinya berhasil terpantau,” kata Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat melalui pesan watshappnya, Kamis, 30/1/2025.
Kendati dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum mengungkap barang bukti berupa 17 poket sabu dengan berat bruto 6,79 gram dan netto 0,50 gram. Selain itu, ditemukan dompet kecil, bungkus rokok berisi klip bekas pakai, serta tiga bundel klip kosong.
“Kelurahan Bali sedang kita dorong menjadi kampung yang benar-benar bebas dari narkoba. Penangkapan ini justru mempertegas bahwa kami serius dalam pemberantasan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Sofyan Hidayat.
TW beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain yang masih berani beroperasi.
“Ini bukti bahwa kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi dengan narkotika. Tidak ada tempat aman bagi pelaku di Dompu,” tegas IPTU Sofyan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Dompu semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kelurahan Bali sebagai Kampung Bebas dari Narkoba. (Red).