Banyuasin – Barometer99//Polsek Tanjung Lago berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di rumah warga, Mukminin, pada Senin (20/1) pukul 02.00 WIB. Pelaku, yang ternyata tetangga korban, adalah YI (19) dan berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo membenarkan penangkapan tersebut. Kejadian bermula saat korban yang berusia 60 tahun terbangun karena hujan deras dan mendapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Ketika memeriksa, korban menyadari dua ponsel, yakni HP merk Read Me dan Vivo Y17 S, hilang dari atas kulkas.
Atas kerugian sekitar Rp 4.000.000, korban segera melapor ke Polsek Tanjung Lago. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Sabtu (26/1) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi akhirnya menangkap YI yang masih berada di wilayah tersebut.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Tanjung Lago untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa ponsel yang dicuri turut diamankan. Polisi kini tengah mendalami kasus ini.
(Tim/Red)