Berita  

Polisi Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Kasus Narkoba di Lombok Barat

Barometer99, Mataram-NTB- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pasangan bukan suami istri atas dugaan pengedar dan penyalahgunaan Narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, pada Minggu (19/01/2025).

Kedua terduga, ARH (20), pria asal Lombok Tengah, dan AKP (20), perempuan asal Kecamatan Kediri, Lombok Barat, diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 8,73 gram. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,  membenarkan penangkapan tersebut.

“Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Saat ini mereka telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjelani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolda Banten Rudy Heriyanto Hadiri Pernikahan Putri Abuya Muhtadi Dimiyati

Dari hasil penggeledahan, selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat konsumsi sabu, beberapa unit ponsel dan uang tunai. Semua barang tersebut kini diamankan sebagai bukti kejahatan.

“Saat ini, kedua terduga masih diperiksa intensif oleh penyidik. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

BACA JUGA :  Kapolres Bima Kota, Bantu puluhan Zak Semen Perbaikan Musholla Al Hijrah Oimbo

Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya sebagai pengguna Narkoba. Tes tersebut mengungkap adanya kandungan methamphetamine dalam urine mereka.
“Mereka terbukti positif menggunakan Narkoba, selain terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,” jelasnya.

Kedua terduga kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Red).

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-64, Kodam XII/Tpr Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan dan Panti Jompo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *