Berita  

Polisi Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Kasus Narkoba di Lombok Barat

Barometer99, Mataram-NTB- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pasangan bukan suami istri atas dugaan pengedar dan penyalahgunaan Narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, pada Minggu (19/01/2025).

Kedua terduga, ARH (20), pria asal Lombok Tengah, dan AKP (20), perempuan asal Kecamatan Kediri, Lombok Barat, diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 8,73 gram. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,  membenarkan penangkapan tersebut.

“Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Saat ini mereka telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjelani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :  NTB Siap Menjadi Tuan Rumah PIRN 2022

Dari hasil penggeledahan, selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat konsumsi sabu, beberapa unit ponsel dan uang tunai. Semua barang tersebut kini diamankan sebagai bukti kejahatan.

“Saat ini, kedua terduga masih diperiksa intensif oleh penyidik. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

BACA JUGA :  Jabatan Komando Dandenintel Pasmar 3 Diserahterimakan

Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya sebagai pengguna Narkoba. Tes tersebut mengungkap adanya kandungan methamphetamine dalam urine mereka.
“Mereka terbukti positif menggunakan Narkoba, selain terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,” jelasnya.

Kedua terduga kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Red).

BACA JUGA :  Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Hadiri Ibadah Natal Bersama

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *