Barometer99, Mataram-NTB- Kasus penelantaran bayi di Kali Ancar, Karang Butun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, kembali mengungkap fakta baru.
Setelah sebelumnya menangkap seorang pelajar perempuan berinisial E (17) yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut, polisi kini berhasil mengamankan seorang pria berinisial PRP (18) yang diduga kuat sebagai ayah biologis bayi malang itu.
PRP, seorang pelajar SMA asal Kota Mataram, diamankan pada Rabu (15/01/2025) pukul 17.00 Wita di rumahnya tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka E yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku penelantaran bayi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan intensif terhadap E. Tersangka E mengaku bahwa PRP adalah pria yang membuatnya hamil.
“Berdasarkan pengakuan tersangka E, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PRP di kediamannya,” ujar Iptu Eko.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang berbeda. E dijerat Pasal 341 KUHP tentang penelantaran bayi, sementara PRP dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
“Penanganan kasus ini terus kami dalami untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau bertanggung jawab dalam tindakan ini,” tambahnya.
Kasus ini memunculkan keprihatinan mendalam di masyarakat Kota Mataram. Polisi berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memberikan perhatian terhadap isu perlindungan anak dan remaja.
Dengan penangkapan kedua tersangka, polisi memastikan akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi bayi yang menjadi korban dalam tragedi ini.
Informasi sebelumnya, bahwa Warga Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, digemparkan dengan penemuan jasad bayi baru lahir di aliran Kali Ancar atau dikenal sebagai Kokok Belek, Minggu (12/01/2025). Bayi tersebut ditemukan dalam tas ransel hitam oleh seorang warga yang sedang berada di lokasi tersebut.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, menjelaskan bahwa bayi malang tersebut diduga baru lahir beberapa jam sebelum ditemukan.
“Bayi ini dimasukkan ke dalam tas ransel lalu sengaja dibuang ke aliran kali. Kami menduga tas tersebut terbawa arus hingga tersangkut di bebatuan, tempat di mana akhirnya ditemukan oleh warga,” jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum dapat dipastikan siapa pelaku yang tega membuang bayi tersebut maupun lokasi awal bayi itu dibuang.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), jasad bayi langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap siapa pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan ini.
“Kami akan menyelidiki dengan serius kasus ini hingga terungkap siapa pelaku yang tega membuang bayi dalam tas ransel tersebut,” tegas Kapolsek.
Duka dan Keprihatinan Masyarakat
Penemuan ini memicu keprihatinan di tengah masyarakat. Banyak warga berharap pelaku segera ditemukan dan mendapatkan hukuman setimpal. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan tanggung jawab terhadap kehidupan, terlebih pada bayi yang tidak berdosa.
Kasus ini juga menambah daftar panjang insiden tragis yang melibatkan pembuangan bayi. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait kasus ini demi mempercepat proses penyelidikan. (Red).