Barometer99.com – Pada hari ini, Jumat, 17 Januari 2025, saya selaku Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, akan menyampaikan informasi terkait update hasil pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi (KKEP) mengenai kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terhadap 25 terduga pelanggar, di mana hasilnya adalah 3 terduga pelanggar diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dan 22 terduga pelanggar lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 3 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Proses sidang ini dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, dengan pengawasan langsung dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas).
Hari ini, kami juga mengumumkan hasil sidang KKEP untuk terduga pelanggar AJH yang berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H., dan dihadiri oleh 8 saksi. Pelanggar dinyatakan telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, namun tidak mengikuti prosedur rehabilitasi yang benar dan terlibat dalam permintaan uang sebagai imbalan.
Putusan Sidang KKEP untuk AJH :
1. Sanksi Etika:
– Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
– Kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri.
– Mengikuti pembinaan rohani dan mental selama 1 bulan.
2. Sanksi Administratif:
– Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.
– Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Selanjutnya, pada hari yang sama, sidang KKEP juga dilaksanakan untuk terduga pelanggar AB dan DM, dengan hasil yang serupa, di mana keduanya juga dijatuhi sanksi etika dan administratif yang sama, termasuk mutasi demosi selama 8 tahun.
Atas putusan tersebut, semua terduga pelanggar mengajukan banding. Polri berkomitmen untuk terus menegakkan kode etik dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar demi menjaga integritas institusi.(*)