Jatim  

Bea Cukai Malang Intensifkan Penindakan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Malang

Malang, Barometer99.com – Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan rutin berupa patroli darat untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Dalam upaya tersebut, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan di beberapa jasa ekspedisi yang beroperasi di daerah tersebut, 14/01/2025.

Tim pertama melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi yang berlokasi di Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek. Tercatat sebanyak 187 koli atau setara dengan 7.468 bungkus rokok, dengan total 148.560 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Menindaklanjuti temuan ini, tim melakukan penegahan terhadap seluruh barang tersebut.

Selanjutnya, tim melanjutkan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi lain yang terletak di Jalan Raya Kedok Selatan, Kecamatan Turen. Di lokasi ini, tim Bea Cukai kembali menemukan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, dengan total 9 koli atau 10.800 bungkus yang setara dengan 216.000 batang rokok, juga tanpa dilengkapi pita cukai. Sebagai tindakan lanjut, tim melakukan penegahan terhadap barang-barang tersebut.

BACA JUGA :  Tim Inafis Polres Batu Dapat Apresiasi Masyarakat atas Evakuasi Mayat di Kamar Kos

Setelah melakukan pemeriksaan di dua lokasi tersebut, tim membawa seluruh barang bukti ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut. Dari total penindakan yang dilakukan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 364.560 batang, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 541.683.600 dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 272.069.280.

BACA JUGA :  Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom Hadiri Penutupan TMMD ke-119 di Lapangan Pemkab Gresik

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menegaskan komitmen instansinya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. “Kami akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di setiap jengkal wilayah Kabupaten Malang demi melindungi masyarakat dan pendapatan negara,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran barang-barang ilegal dapat diminimalisir, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(Ratri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *