Berita  

Panselda Tes PPPK Kabupaten Bima Terima 44 Laporan, Laily : Tim Inspektorat Sedang Lakukan Proses Pemanggilan 

Barometer99, Bima-NTB- Sekretaris Daerah Kabupaten Bima meminta kepada para peserta tes PPPK yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan keberatan.

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang meminta kepada para peserta tes PPPK yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan/keberatan hingga Minggu 12 Januari 2025 sudah 44 Laporan atau keberatan berkaitan dengan pengumuman hasil tes PPPK pada sejumlah formasi yang ada.

Pelaksana Tugas (Plt) kepala BKD Kabupaten Bima Laily Ramdhani, menjelaskan, menindak lanjuti laporan yang masuk tersebut, saat ini Tim Inspektorat Kabupaten Bima tengah melakukan proses pemanggilan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Akan Tutup ASEAN Para Games XI Tahun 2022

“Tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan ke unit kerja yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan tersebut untuk melakukan pencocokan dokumen yang ada,” bebernya.

Ia juga menghimbau agar peserta yang merasa dirugikan pasca pengumuman hasil tes PPPK tersebut memanfaatkan sisa waktu yang ada hingga tanggal 15 Januari 2025 untuk melaporkan dan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Kembali Mencuat

“Setelah pemanggilan dan verifikasi lapangan, akan dilakukan ekspose/pemaparan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Panselda yang selanjutnya akan kembali melakukan review terhadap aduan yang ada untuk dilanjutkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” pungkasnya.

Dikatakannya juga, menindaklanjuti laporan dan keberatan tersebut panselda dan tim inspektorat menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian rekomendasi selanjutnya. (Red).

BACA JUGA :  Sahli Sospol Kapolri Memantau Malam Pergantian Tahun Baru di Sejumlah Titik Keramaian Kota Palembang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *