Polri  

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Antar Provinsi, 9 Tersangka Ditangkap di Jakarta

PALEMBANG, Barometer99.comTim Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan sindikat lintas provinsi. Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari PT Indomarco Prismatama terkait pencurian yang terjadi di salah satu toko Indomaret di Palembang pada 29 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan, kejadian pencurian berlangsung pada pukul 14.24 WIB. Para pelaku, yang diperkirakan berjumlah sembilan orang, menyusun strategi cermat untuk mengalihkan perhatian petugas kasir dan mencuri barang-barang berharga dari dalam toko. Modus operandi mereka melibatkan dua orang yang berpura-pura berbelanja di dalam toko, sementara pelaku lain bertugas memantau situasi baik di dalam maupun luar toko, dengan beberapa di antaranya mengawasi dari dalam mobil yang terparkir di sekitar lokasi.

Kerugian yang dialami oleh pihak toko mencapai sekitar Rp 13,2 juta, dan berdasarkan rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi sejumlah pelaku serta kendaraan yang digunakan. Melalui penyelidikan lebih lanjut, keberadaan para pelaku diketahui berada di wilayah DKI Jakarta. Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap mereka pada 11 Desember 2024.

BACA JUGA :  Jumat Curhat, Kapolsek Kuala Behe Dengar Keluhan Warga

Tim Polda Sumsel menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan Honda BRV, tujuh unit handphone, dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan mall, dengan berbagai lokasi aksi di antaranya di Jakarta, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru. Beberapa di antara mereka juga merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.

BACA JUGA :  Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Giat Kunjungan Kerja Tim Asistensi dan Supervisi serta Evaluasi Operasi Damai Cartenz 2022

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, SH, mengatakan bahwa tindakan para pelaku dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir, dan mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Selain itu, laporan polisi terkait pelaku juga tercatat di beberapa daerah lain, seperti Bogor, Depok, dan Cinere, yang menunjukkan bahwa sindikat ini telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah.

BACA JUGA :  Kapolsek Mempawah Hulu hadiri Launching Desa Siaga Pemilu

Proses hukum akan segera dilanjutkan, dengan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lintas provinsi.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *